Tiga Raperda Ini Disahkan jadi Perda Bengkulu Selatan

Senin 21-11-2022,23:43 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza

 

MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM  - DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Raperda menjadi Perda bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Ada tiga raperda yang disahkan menjadi perda dan menjadi dasar hukum dalam membuat kebijakan yang berpihak untuk masyarakat.tanpa harus membuat merugikan salah satu pihak dengan menjalankan secara efektif. Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE menyampaikan, adapun Raperda yang sudah disahkan yaitu Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 tahun 2013 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan Raperda Tentang Pengelolaan Limbah Domestik. "Semoga dengan Perda yang kita sahkan, Pemerintah Daerah bisa mengambil keputusan dan kebijakkan dalam melakukan pembangunan secara baik dan tertata. Bahkan setelah disahkan kita berharap Perda ini benar - benar dijalankan sesuai aturan, " ungkap Barli saat paripurna Senin (21/11). Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H dan diikuti Anggota DPRD Bengkulu Selatan dari semua unsur fraksi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 25 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Sekretaris Daerah, Sukarni, Staf Ahli Bupati, para Asiten, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan pejabat eselon III jajaran Pemkab Bengkulu Selatan Keputusan pengesahan ini diambil dengan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Komisi I, Ketua Komisi III, dan Ketua Pansus. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan Raperda menjadi Perda, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE. MM mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mendukung pembuatan Perda ini, yang nantinya akan menjadikan landasan dalam melakukan pembangunan.

BACA JUGA:Mantan Sekda Benteng dan PPTK Divonis 1 Tahun Penjara "Sesuai dengan amanat pasal 100 ayat 2  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang mana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 terhadap tiga Raperda yang sudah disetujui menjadi Perda akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi, "pungkas Gusnan.

Kategori :