MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Raperda menjadi Perda bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Ada tiga raperda yang disahkan menjadi perda dan menjadi dasar hukum dalam membuat kebijakan yang berpihak untuk masyarakat.tanpa harus membuat merugikan salah satu pihak dengan menjalankan secara efektif. Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE menyampaikan, adapun Raperda yang sudah disahkan yaitu Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 tahun 2013 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan Raperda Tentang Pengelolaan Limbah Domestik. "Semoga dengan Perda yang kita sahkan, Pemerintah Daerah bisa mengambil keputusan dan kebijakkan dalam melakukan pembangunan secara baik dan tertata. Bahkan setelah disahkan kita berharap Perda ini benar - benar dijalankan sesuai aturan, " ungkap Barli saat paripurna Senin (21/11). Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H dan diikuti Anggota DPRD Bengkulu Selatan dari semua unsur fraksi. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 25 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Sekretaris Daerah, Sukarni, Staf Ahli Bupati, para Asiten, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan pejabat eselon III jajaran Pemkab Bengkulu Selatan Keputusan pengesahan ini diambil dengan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Komisi I, Ketua Komisi III, dan Ketua Pansus. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan Raperda menjadi Perda, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE. MM mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mendukung pembuatan Perda ini, yang nantinya akan menjadikan landasan dalam melakukan pembangunan. BACA JUGA:Mantan Sekda Benteng dan PPTK Divonis 1 Tahun Penjara "Sesuai dengan amanat pasal 100 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang mana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 terhadap tiga Raperda yang sudah disetujui menjadi Perda akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi, "pungkas Gusnan.
Tiga Raperda Ini Disahkan jadi Perda Bengkulu Selatan
Senin 21-11-2022,23:43 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Rabu 20-11-2024,05:09 WIB
Dihadiri Sekda, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan Lakukan Uji Publik Draf Dokumen RADKSB
Selasa 19-11-2024,03:00 WIB
Bengkulu Selatan Peringati HUT Provinsi Bengkulu ke - 56
Sabtu 16-11-2024,08:46 WIB
Duta GenRe Berperan Untuk Membina Generasi Muda Bengkulu Selatan
Kamis 14-11-2024,05:06 WIB
Ada Beberapa Honorer Kementerian Agama Bengkulu Selatan yang Belum Ikut Seleksi PPPK
Rabu 13-11-2024,15:19 WIB
Realisasi PAD Bengkulu Selatan Sudah Mencapai Rp 10 Miliar, Optimis Target Bisa Tercapai
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,16:13 WIB
Fairphone 5 vs iPhone SE 2024, Ponsel dengan Fokus Keberlanjutan
Kamis 21-11-2024,09:51 WIB
Samsung Galaxy Note 24 vs OnePlus Open, Ponsel yang Optimal untuk Bisnis dan Multitasking
Kamis 21-11-2024,16:07 WIB
Motorola’s Moto Mods dan Fairphone, Apakah Ponsel Modular Memiliki Masa Depan?
Kamis 21-11-2024,19:33 WIB
Samsung Galaxy Trade-In vs Apple Trade-In, Program trade-in Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Pengguna?
Kamis 21-11-2024,09:44 WIB
Ingin Terlibat Aktif, Polres Mukomuko Ikut Gugus Tugas Polri Menanam Jagung, Demi Swasembada Pangan
Terkini
Jumat 22-11-2024,04:00 WIB
Stok Menipis, Harga Buah Kelapa Melonjak Naik di Seluma
Jumat 22-11-2024,03:09 WIB
Polres Seluma Sulap Rawa Jadi Kolam Ikan untuk Dukung Program Ketahanan Pangan
Jumat 22-11-2024,01:05 WIB
Ini Ciri - Ciri Hamba yang Dikehendaki Baik Oleh Allah SWT
Jumat 22-11-2024,00:30 WIB
Kehidupan Dunia Bagaikan Air
Jumat 22-11-2024,00:03 WIB