MANNA, RADARBENGKULUONLINE.COM - DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Raperda menjadi Perda bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan. Ada tiga raperda yang disahkan menjadi perda dan menjadi dasar hukum dalam membuat kebijakan yang berpihak untuk masyarakat.tanpa harus membuat merugikan salah satu pihak dengan menjalankan secara efektif. Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE menyampaikan, adapun Raperda yang sudah disahkan yaitu Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 tahun 2013 Tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 09 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dan Raperda Tentang Pengelolaan Limbah Domestik. "Semoga dengan Perda yang kita sahkan, Pemerintah Daerah bisa mengambil keputusan dan kebijakkan dalam melakukan pembangunan secara baik dan tertata. Bahkan setelah disahkan kita berharap Perda ini benar - benar dijalankan sesuai aturan, " ungkap Barli saat paripurna Senin (21/11). Rapat paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H dan diikuti Anggota DPRD Bengkulu Selatan dari semua unsur fraksi. BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 25 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Sekretaris Daerah, Sukarni, Staf Ahli Bupati, para Asiten, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan pejabat eselon III jajaran Pemkab Bengkulu Selatan Keputusan pengesahan ini diambil dengan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Komisi I, Ketua Komisi III, dan Ketua Pansus. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan Raperda menjadi Perda, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE. MM mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mendukung pembuatan Perda ini, yang nantinya akan menjadikan landasan dalam melakukan pembangunan. BACA JUGA:Mantan Sekda Benteng dan PPTK Divonis 1 Tahun Penjara "Sesuai dengan amanat pasal 100 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang mana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 terhadap tiga Raperda yang sudah disetujui menjadi Perda akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi, "pungkas Gusnan.
Tiga Raperda Ini Disahkan jadi Perda Bengkulu Selatan
Senin 21-11-2022,23:43 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Kategori :
Terkait
Sabtu 28-02-2026,07:00 WIB
Polres Bengkulu Selatan Gelar Operasi Pasar
Sabtu 28-02-2026,00:07 WIB
Akan Dibangun Fasilitas Satuan Radar, Bengkulu Selatan Jadi Benteng Pertahanan Udara Nasional
Jumat 27-02-2026,16:57 WIB
Kemenag Bengkulu Selatan Salurkan Zakat dan Wakaf kepada 40 Murid MIN 2
Rabu 25-02-2026,23:11 WIB
Koordinasi Terkait RTLH, Bappeda Litbang Bengkulu Selatan Kunjungi Perumahan Balai P3KP
Selasa 24-02-2026,23:48 WIB
Polres Bengkulu Selatan Gelar Apel Siaga Kamtibmas
Terpopuler
Senin 02-03-2026,08:10 WIB
Resep Menu Sahur, Pepes Ikan Tenggiri
Senin 02-03-2026,08:05 WIB
Tempat Ngabuburit dan Buka Bersama di Bandar Lampung
Senin 02-03-2026,01:00 WIB
Walikota Bengkulu Tunjuk Kebun Dahri sebagai Calon Kampung Religi
Senin 02-03-2026,18:08 WIB
5 Tempat Ngabuburit di Klaten yang Layak Dikunjungi Saat Menanti buka puasa
Senin 02-03-2026,08:01 WIB
Ini Resep Kue Mede Putri Salju untuk Disajikan di Hari Raya
Terkini
Senin 02-03-2026,23:14 WIB
Sajian Gurame Bakar Hasil Kolam Sendiri: Menu Primadona Buka Puasa yang Bikin Kalap
Senin 02-03-2026,22:48 WIB
Stan UMKM di Balai Buntar Ditambah, Pusat Ngabuburit di Pertengahan Ramadan Kian Semarak
Senin 02-03-2026,22:11 WIB
Pemkot Bengkulu Gelar Pelatihan Branding Media Sosial Untuk UMKM
Senin 02-03-2026,21:48 WIB
Pemprov Bengkulu Pacu Pembangunan dan Tebar Kebaikan di Bengkulu Tengah
Senin 02-03-2026,21:41 WIB