Pemprov Dinobatkan Terbaik Pertama Nasional

Rabu 07-12-2022,11:10 WIB
Reporter : iwan
Editor : Yar Azza

 

Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima oleh Kemenpan RB

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali meraih penghargaan dari pemerintah pusat.

Kali ini penghargaan sebagai peringkat pertama sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN-RB RI) tahun 2022 melalui Bappenda atau Samsat Provinsi Bengkulu.

Penghargaan yang didapat tersebut diketahui mengungguli 4 provinsi lainnya, yaitu Pemprov Sumatera Selatan meraih penghargaan peringkat kedua, Pemprov Jawa Tengah peringkat ketiga dan Pemprov Papua Barat pada peringkat keempat.

Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengucapkan selamat dan syukur atas prestasi yang diraih ini. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan Bapenda (Samsat) Bengkulu sangat baik diterima masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Terlebih hingga akhir 2022 ini Pemprov Bengkulu masih membuka program gratis tunggakan pajak dan gratis bea balik nama kendaraan.

BACA JUGA:Ini Kisah Suswandi Menang Pilkades Setelah Dipecat Bupati

"Ini sebuah prestasi yang membanggakan dan kita patut mensyukurinya. Ini sekaligus sebagai penyemangat bagi jajaran Pemprov Bengkulu untuk lebih meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dalam segala bidang," ungkap Sekda Hamka usai mengikuti Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB via virtual meeting, Selasa (06/12)

Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2022 dilaksanakan oleh Kemen PAN-RB pada bulan Agustus - November 2022 dengan berbagai indikator penilaian.

“Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari serangkaian proses evaluasi yang dilakukan Kementerian PAN-RB kepada seluruh instansi pemerintah di tahun 2022,” ujar Sekretaris Kemen PAN-RB Rini Widyantini, di Jakarta.

BACA JUGA:Cabuli Anak Tirinya, Seorang Ayah Dipolisikan

Sesuai Permenpan RB Nomor 17 tahun 2017 ada 6 indikator yang menjadi penilaian. Yaitu, kebijakan pelayanan mencakup standar pelayanan, maklumat pelayanan dan survei kepuasan masyarakat. Kemudian profesionalisme sumber daya manusia, lalu sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, unit konsultasi dan unit pengaduan serta inovasi.

 

Kategori :