Perda KTR Benteng Disahkan

Rabu 07-12-2022,23:27 WIB
Reporter : Agus
Editor : Yar Azza

 

BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - DPRD Kabupaten Benteng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pendapat akhir di aula kantor DPRD Benteng.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Benteng, Budi Suryantono yang dihadiri PJ Bupati Benteng Dr.Heriyandi Roni,M.Si, anggota DPRD dan kepala OPD.

"Pengesahan Perda itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Benteng," kata Budi.

Sebelumnya, tujuh Fraksi DPRD Benteng menyampaikan pendapat akhir. Seluruh fraksi menyetujui Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok untuk dijadikan Perda.

BACA JUGA: Warga Kota Bengkulu Bahagia Ikut Nikah Balai Gratis

"Saya minta PJ Bupati untuk segera melakukan validasi terhadap Perda tersebut ke Gubernur Bengkulu sesuai dengan ketentuannya," katanya.

Sementara itu, PJ Bupati Benteng, Heriyandi Roni mengatakan, setelah Perda itu diundangkan, perlu dilakukan beberapa langkah. Seperti, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan.

Selain itu, juga mengingatkan setiap pengelola, pimpinan dan penanggung jawab area atau kawasan tanpa rokok agar menginformasikan kepada pengunjung untuk tidak merokok atau menjual rokok di kawasan tanpa rokok.

BACA JUGA:Penyakit HIV di Bengkulu Meningkat

Setelah itu, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan Perda ini berjalan efektif di tengah masyarakat.

"Ini bakal kita lakukan, agar pembentukan Perda sesuai dengan tujuannya," katanya.  

 

Kategori :