PPK di Mukomuko Gajian Mulai Januari 2023

Sabtu 17-12-2022,12:07 WIB
Reporter : Seno
Editor : Yar Azza

 

Pelantikan Harus Berpakaian Seperti Ini

MUKOMUKO, RADARBENGKULUONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah menetapkan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Serentak 2024. Ketetapan itu berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Mukomuko nomor 63/PP.04-BA/1706/2022 tanggal 14 Desember 2022.

KPU Mukomuko mengumumkan 10 besar di setiap kecamatan. Nama-nama dari urutan 1 sampai 5 akan dilantik menjadi anggota PPK pada Pemilu Serentak 2024. Sementara, nama-nama urutan 6 sampai 10 akan menjadi calon pengganti anggota PPK jika terjadi pergantian antar waktu (PAW). Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Mukomuko, Mansur S.

"Setelah tes tertulis, kita lanjutkan wawancara. Untuk tes wawancara tuntas pada Selasa (13/12). Langsung kita lanjutkan rapat pleno penetapan," ujar Mansur ketika dikonfirmasi RADARBENGKULUONLINE.COM  kemarin.

Ia menuturkan, pengumuman penetapan hasil seleksi PPK se-Kabupaten Mukomuko untuk Pemilu Serentak 2024 dapat dilihat di media sosial KPU Mukomuko dan juga diumumkan di koran harian Rakyat Bengkulu dan Bengkulu Ekspress. 

Dikatakan Mansur, pelantikan 75 anggota PPK untuk 15 kecamatan se-Kabupaten Mukomuko akan dilaksanakan pada Bulan Januari 2023 mendatang. Tepatnya, Rabu 4 Januari. Ia mengimbau, kepada calon anggota PPK yang akan dilantik agar mengenakan pakaian yang ditentukan saat pelantikan.

"Calon anggota PPK yang laki-laki mengenakan pakaian jas lengkap, dan perempuan mengenakan pakaian kebaya nasional," ungkap Mansur.

BACA JUGA:Inilah Riwayat Selingkar Tanah Bengkulu Tempo Dulu (7)

"Bagi nama urutan 1 sampai 5 atau calon anggota PPK yang akan dilantik, kami minta mengkonfirmasi ke Sekretariat KPU Mukomuko," imbuhnya.

Setelah dilantik dan mendapatkan pembekalan, anggota PPK langsung menjalankan tugas sesuai tupoksi dan wewenang. Dengan demikian, anggota PPK juga bisa menerima haknya berupa gaji. Ketua PPK pada Pemilu 2024 nanti bakal menerima gaji sebesar Rp 2,5 juta  setiap bulan. Sementara anggota PPK akan menerima Rp 2,2 setiap bulan.

BACA JUGA:Atlet Panjat Tebing Pelajar Mukomuko Melaju ke Babak Final

Adapun masa kerja anggota PPK untuk Pemilu Serentak 2024 ini selama 15 bulan, terhitung 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Selama menjalankan tugas, anggota PPK akan menerima gaji sesuai ketentuan.

"Kalau mulai gaji, setelah mereka (Anggota PPK) dilantik, artinya sah menjadi anggota PPK. Hak mereka berupa gaji mulai diterima, sampai masa kerja habis," pungkas Mansur. 

Kategori :

Terkait