Mantan Bendahara dan Pengawas BUMDES Dipanggil Jaksa

Rabu 21-12-2022,12:43 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza

 

KETAHUN, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal BUMDES Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara oleh pengurus BUMDES, tampaknya memasuki babak baru.

Setelah selama ini kasus tersebut ditangani pihak Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, saat ini proses penanganan kasus tersebut juga ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Dikatakan Ketua BPD Urai, M Razi kepada RADARBENGKULUONLINE.COM, surat pemangilan terhadap pengurus dan pengawas BUMDES pun telah dilayangkan pihak Kejaksaan. Diterangkan M Razi, Surat pemangilan dengan nomor R-74 /L7.12/Fd.1/12/2022 ditujukan untuk mantan bendahara BUMDES dan mantan BPD yang saat pendirian BUMDES menjabat sebagai pengawas.

"Ada pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara kepada mantan bendahara dan mantan pengawas BUMDES Urai," terang M Razi melalui pesan singkat WhatsApp.

Ditambahkan M Razi, meski dapat dipastikan adanya Kerugian Negara (KN) atas kasus dugaan penyelewengan penyertaan modal BUMDES, namun dirinya hingga saat ini belum mendapat penjelasan pasti dari pihak Inspektorat terkait jumlah KN atas hasil pemeriksaan dan audit BUMDES Urai itu.

"Sesuai infonya, ada KN atas kasus BUMDES Urai. Namun saya belum tahu berapa jumlahnya. Sebab belum ada penjelasan atau konfirmasi dari pihak Inspektorat," ungkap M Razi.

Di sisi lain M Razi pun berharap, proses penanganan kasus BUMDES yang saat ini telah beralih ke pihak Kejaksaan dapat berjalan baik. Sehingga permasalahan BUMDES Urai segera mendapat kepastian.

BACA JUGA:Tabrakan Mobil Hilux dan Motor Satu Orang Meninggal

Selain itu, jika ditemukan pelanggaran atau indikasi perbuatan melawan hukum, maka seharusnya yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai perundang undangan yang berlaku.

"Saya sangat berharap permasalah BUMDES yang telah ditangani oleh Kejaksaan cepat selesai. Apabila memang ada yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu sesuai undang-undang," harap M Razi.

Terpisah Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, Noprianto Silaban juga membenarkan hal itu. Dikatakan Silaban, proses penanganan kasus BUMDES Urai saat ini juga ditangani pihak kejaksaan. Namun penanganan oleh pihak Inspektorat tetap berjalan.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Turunkan Personel Sebanyak Ini untuk Perayaan Nataru

"Kita tidak serahkan penanganannya ke pihak Kejaksaan. Namun pihak Kejaksaan juga tangani masalah BUMDES, sedangkan di Inspektorat terus berjalan," jelas Noprianto Silaban saat di konfirmasi melalui WhatsApp. 

 

 

 

 

Kategori :