Menarik, Tahanan Rutan Ini Pakai Bahasa Isyarat Saat Sidang Online, Adela Veranti Bantu Terjemahkan

Selasa 03-01-2023,14:01 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM -  Dua orang tahanan Rumah Tahanan (Rutan)  Kelas IIB Bengkulu inisial My dan Ms yang merupakan tahanan berkebutuhan khusus hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menariknya, sidang itu dilakukan secara online di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan kedua tahanan tersebut  memiliki keterbatasan pendengaran (tuna rungu), sehingga dalam pelaksanaan sidang tersebut keduanya didampingi oleh penerjemah bahasa isyarat yang ditunjuk langsung  oleh pihak Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Karena mengingat kedua tahanan tersebut merupakan penyandang disabilitas, jadi untuk proses sidang, keduanya didampingi oleh Adela Veranti selaku penerjemah bahasa isyarat yang ditunjuk langsung oleh pihak pengadilan," ungkap Medi.

Seperti diketahui Adela Veranti ini merupakan Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 3 Kota Bengkulu yang memang sudah menguasai bahasa isyarat yang sering digunakan dalam berkomunikasi dengan para disabilitas.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut keduanya didakwa dengan pasal 81 ayat (2) Jo.76D UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Keduanya mulai ditahan sejak 10 September lalu dan dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu sejak 14 Desember 2022 lalu.

"Dikarenakan belum adanya juknis dari kementerian terkait pelaksanaan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri, maka sidang tetap kita laksanakan secara online, sehingga untuk kedua tahanan ini nantinya akan tetap didampingi oleh penerjemah hingga putus sidang," tegas Medi. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :