Positif dan Layak Didukung, SE Tentang Azan dan Salat, Harusnya untuk Seluruh Muslim di Mukomuko

Jumat 13-01-2023,17:49 WIB
Reporter : Seno
Editor : Christ



MUKOMUKO, RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Pemuka agama Islam di Mukomuko memberikan pandangan terhadap Surat Edaran Bupati Mukomuko tentang penghentian seluruh kegiatan rutin sewaktu azan berkumandang dan melaksanakan salat berjamaah di masjid/musala.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko, Saikun Ma'ruf dan ustadz dari Kecamatan Pondok Suguh, Mukomuko, Ahmad Duner berkomentar menanggapi surat edaran tersebut setelah dihubungi RADARBENGKULU, DISWAY.ID via sambungan telepon, Jumat (13/1/2023).

Saikun mengatakan, edaran Bupati tentang menghentikan kegiatan sewaktu azan dan melaksanakan salat berjamaah di masjid/musala merupakan hal yang positif. Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengindahkan imbauan yang dituangkan dalam surat edaran nomor: 450.451/17/A.1/I/2023 itu.

"Adab seorang muslim itu memang seharusnya demikian. Menghentikan aktivitas saat azan. Kemudian mengikuti lafadz azan usai muadzin mengumandangkan," kata Saikun.

BACA JUGA: Daftar Penerima CSR Bank Bengkulu, Ceklah, Mana Tahu Masjid atau Yayasan Anda Dapat Bagian

 

"Tidak hanya itu, ketika ada seruan untuk salat (azan), maka segera laksanakan salat. Ini bukan pandangan saya, tapi ini kata Al-Qur'an maupun hadits," kata ustadz kondang Mukomuko ini.

Dijelaskan Ustadz Saikun, salat adalah kewajiban bagi setiap muslim. Salat merupakan tiang agama. Salat yang sempurna akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. "Dengan salat kita bisa memperbaiki diri secara individu. Jika kita semua sudah baik secara individu, maka baik pula daerah kita," kata Ketua MUI ini.

BACA JUGA:Surat Edaran Bupati Sapuan, Bisa Bikin Mukomuko Seperti Arab Saudi

Komentar senada dan dukungan juga datang dari ustadz kondang dari Pondok Suguh, Ahmad Duner. Lulusan Fakultas Pertanian Unib yang sekarang menjabat Ketua DPD PKS ini menyampaikan hal senada dengan Ketua MUI.

Penekanan terhadap adab dan kewajiban seorang muslim melalui surat edaran seorang pemimpin (Kepala Daerah) adalah sesuatu yang positif.

Hendaknya, kata Duner, edaran ini diikuti dan dilaksanakan bukan hanya instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan lembaga. Tapi akan jauh lebih baik jika dilaksanakan secara menyeluruh di tengah masyarakat. "Saya sudah baca SE-nya. Menurut saya positif. Subtansi dari imbauan ini sangat baik," ujarnya.

Terlepas dari itu, kata penceramah bergelar sarjana pertanian ini, mengenai surat edaran yang dikeluarkan Bupati Mukomuko tanggal 12 Januari 2023 itu, perlu ada perbaikan redaksional. Menegaskan imbauan itu untuk yang beragama Islam.

"Kita tentu paham. Sasaran dari SE itu adalah pegawai, karyawan atau siapapun, yang beragama Islam. Maka, perlu penegasan di redaksional surat. masyarakat kita beragama agama, ada non muslim tentu tidak salat. Makanya perlu penegasan siapa yang disasar," pesannya.

"Namun, saya mengapresiasi, menyambut baik, dan siap mendukung edaran Bupati ini bisa berjalan di tengah masyarakat kita. Setidaknya di lingkungan saya," pungkas Duner.

 

BACA JUGA:Muhasabah Diri Diawal Tahun
Untuk diketahui, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM mengeluarkan serat edaran (SE) tertanggal 12 Januari 2023. Surat edaran bisa bikin daerah Mukomuko menjadi seperti beberapa kota di Arab Saudi. SE dengan nomor: 450.451/17/A.1/I/2023 itu berisi imbauan yang secara khusus ditujukan kepada kepala perangkat daerah dan seluruh jajarannya di lingkungan Pemkab Mukomuko, instansi vertikal/BUMN/BUMD, perusahaan-perusahaan swasta, lembaga masyarakat, sekolah/madrasah/pondok pesantren, rumah sakit/puskesmas, serta berbagai kalangan komunikasi dan profesi.

Surat edaran Bupati Mukomuko itu tentang menghentikan kegiatan sewaktu azan dan melaksanakan salat berjamaah di masjid/musala. Melalui surat itu Bupati Sapuan meminta agar semua kegiatan rutin dihentikan ketika adan berkumandang dan bersiap melaksanakan salat bagi yang beragama Islam. Selanjutnya, Bupati juga meminta salat dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau musala terdekat.

"Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta mendukung efektivitas kerja, dengan ini diimbau kepada;

BACA JUGA:Memelihara Sifat Qona'ah


- Kepala perangkat daerah dan seluruh jajarannya di lingkungan Pemkab Mukomuko
- Instansi vertikal/BUMN/BUMD
- Perusahaan-perusahaan swasta
- Lembaga masyarakat
- Sekolah/madrasah/pondok pesantren,
- Rumah sakit/puskesmas
- Serta berbagai kalangan komunikasi dan profesi.

Agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menghentikan aktivitas rutin saat azan berkumandang dan bersiap melaksanakan salat
- Melaksanakan salat fardhu secara berjamaah di masjid/musala terdekat.
Demikian edaran ini disampikan untuk dilaksanakan dengan keikhlasan." mengutip isi SE Bupati Mukomuko tersebut. 

 

BACA JUGA:Viral, Muncul Manusia Api di Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Manusia Api Benteng Disarankan Netizen Jadi Petugas Pemadam Bahaya Kebakaran

Kategori :