JAKARTA, RADARBENGKULUONLINE.COM – Menarik. Pemerintah berencana melakukan revisi tentang pengaturan pemanfaatan Solar Panel atau PLTS Atap dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021. Rencananya, salah satu aturan yang akan direvisi adalah tentang pembatasan Solar Panel dihapuskan Pemerintah serta penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan golongan industri. Ini diharapkan, dengan demikian listrik gratis segera terwujud jika menggunakan PLTS Atap atau pembangkit tenaga listrik surya (Solar Panel). Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menjelaskan, pihaknya segera melakukan revisi tentang aturan panggunaan PLTS Atap. Nantinya tidak ada lagi batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan Solar Panel. Bukan hanya itu, pihaknya juga berencana mengajukan penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan golongan industri. Kemudian, khusus bagi pelanggan eksisting atau yang telah menggunakan PLSTS Atap akan mengikuti aturan baru setelah berakhirnya kontrak atau tercapainya payback period paling lama 10 tahun. Lebih lanjut Dadan mengatakan, aturan baru ini adalah sebagai upaya pemerintah dalam mendukung upaya pencapaian target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 mendatang. Selain itu, juga meningkatkan pertumbuhan energi nasional dari energi baru dan terbarukan (EBT) yang ditargetkan mencapai 23 persen pada tahun 2025. BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Begini Cara Merebus Telur Agar Cangkangnya Tidak Menempel di Putih Telur "Pengembangan PLTS Atap merupakan program strategis bagi Kementerian ESDM. Tidak hanya dari sisi energi, tetapi ingin juga menjadi penggerak dari sisi ekonomi,” jelas Dadan. PLTS Atap telah menjadi solusi pemanfaatan energi terbarukan di perkotaan yang lahannya terbatas. Potensi PLTS Atap secara nasional mencapai 32,5 GW dari pelanggan golongan rumah tangga, industri, bisnis, sosial maupun pemerintah, dengan pemanfaatannya baru mencapai sekitar 80 MWp di akhir tahun 2022. "Tren persaingan pasar global saat ini menuntut industri untuk menciptakan produk hijau yang proses produksinya menggunakan sumber EBT," jelas Dadan. BACA JUGA:Bambu Sebagai Pengganti Besi Beton, Bangunan Kuat Tahan Gempa, Ini Buktinya
Pemerintah Akan Lakukan Ini Demi Wujudkan Listrik Gratis, Tidak Ada Penyesuaian Tarif Listrik
Sabtu 14-01-2023,12:34 WIB
Editor : Yar Azza
Kategori :