Saat disinggung akan ada tersangka atas kasus BUMDes ini, M Razi menjelaskan tidak bisa berspekulasi terkait hal itu.
BACA JUGA: Jalan Tribrata Masih Berlubang, Ini Penjelasan Dinas PUPR Kota Bengkulu
"Untuk bakal ada tersangka atau tidak nya, itu urusan Kejaksaan. Kita tidak tahu kelanjutan hal itu," jelas M Razi.
Sekadar informasi, dari hasil LHP Inspektorat yang telah diserahkan ke Desa dan Kecamatan, ditemukan kerugian pengelolaan penyertaan modal sebanyak Rp 407.000.000 (empat ratus tujuh juta rupiah) yang harus dipertangungjawabkan pengurus BUMDes.