BACA JUGA:Wah! 463 Kader Partai Solidaritas Indonesia Mundur, KPU Siap Fasilitasi
"Untuk handphone yang dicuri, belum sempat digunakan. Karena dari pengakuan para tersangka sudah hilang dijalan, karena keduanya mabuk pil samcodin," ujar dia.
Kedua tersangka akan kita kenakan pasal 365 KUHP terkait curas dengan ancaman penjara sembilan tahun. "Ini masih akan kita kembangkan, walaupun dari pengakuan para tersangka baru melancarkan aksinya satu kali," tutup dia.