KPU sudah sampaikan kepada LO untuk mengumpulkan nama-nama pendukung yang terpilih di silon untuk kita konfirmasi benar atau tidak yang bersangkutan memberikan dukungannya kepada balon. "Kalau yang bersangkutan berhalangan hadir karena berbagai kesibukan, maka bisa kita konfirmasi melalui video call yang jelas orangnya sesuai dengan KTP yang terdaftar silon," sampainya.
BACA JUGA:Kejurda GOKASI, Dojo Lanal Bengkulu Juara Umum Kedua
Lanjut Martawansyah, pihaknya punya waktu 20 hari untuk melakukan verifikasi faktual, dimulai dari tanggal 6 -26 Februari, maka pihaknya memaksimalkan waktu tersebut untuk melakukan tahap pendaftaran Calon DPD.
Menurutnya sampai saat ini pihaknya belum menemukan permasalahan yang berarti. Ia berharap kepada LO balon DPD dapat bekerjasama dengan baik dalam verifikasi faktual.
"Kita punya waktu 20 hari untuk verifikasi faktual, kita sudah komunikasi dengan LO calon seperti apa tahapan dalam verifikasi faktual ini, " ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad menyampaikan terkait pentingnya validasi data dukungan calon DPD, agar pada saat verifikasi faktual dilaksanakan, dipastikan yang bersangkutan yakni pendukung memang benar memiliki KTP-el dan/atau KK.