RADARBENGKULUONLINE.COM - Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengungkap penangkapan sebanyak 400,2 gram ganja atau hampir setengah kilogram.
Barang haram itu diduga berasal dari Kabupaten Empat Lawang Desa Lintang Provinsi Sumatera Selatan.
Kabag ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, S.ik didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Khairil Anwar Simatupang, S.Sos dan KBO Satresnarkoba Polresta Bengkulu Ipda Basar, Rabu (15/2) mengatakan.
Penangkapan ini bermula adanya laporan masyarakat atas peredaran narkoba jenis ganja.
Kemudian petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga pada Senin (13/2) lalu diamankan pelaku berinisial Ai (26) warga Jalan Telaga Dewa Kelurahan Sumur Dewa.
Tersangka diamankan, ketika berada di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.