Nasabah Ancam Gugat BRI, Sita Lelang Memanas di Seluma

Kamis 23-02-2023,19:42 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Yar Azza

SELUMA, RADARBENGKULUONLINE.COM -  Perlawanan dan penolakan mewarnai proses sita lelang lahan dan  rumah milik Karyanto (48), warga Liku Tiga Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Seluma Selatan pada Kamis (23/2).

 

Bahkan proses eksekusi sempat menjadi pusat perhatian masyarakat saat sejumlah anggota Kepolisian dan TNI melakukan pengamanan proses pembacaan eksekusi lelang sita jaminan rumah nasabah BRI Tais tersebut.

 

Pemilik rumah bersama istri dan pihak keluarga berupaya menghentikan petugas Panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Tais membacakan nota eksekusi sita lelang atas permintaan pihak BRI Tais. 

BACA JUGA:27 KPM Desa Jeranglah Rendah Terima BLT

Karyanto dan istri pemilik bangunan permanen di lahan seluas 1.215 M persegi itu memprotes petugas pengadilan yang ngotot tetap membaca eksekusi sita lelang meski, keluarga termohon keberatan atas putusan pengadilan atas sita lelang atas rumah keluarganya itu.


Perjuangan saat eksekusi rumah nasabah BRI karena kredit macet -Wawan-

" Selama lelang satu, dua, tiga memang ada pemberitahuan, tapi kami tidak pernah sepakat , baik secara lisan maupun tulisan. Kami tidak pernah sepakat, dan selama tahapan proses penyitaan kami tidak pernah dilibatkan di persidangan," ujar  Kisdiarti (43) didampingi sang suami, Karyanto (48) Kamis (23/2). 

 

Pihaknya menuding selama proses penyitaan untuk lelang banyak prosedur yang dilangkahi,  serta harga jual yang ditawarkan jauh dari harga pasaran. 

 

" Ini sekarang sudah dieksekusi, barang-barang kami ini mau diletakkan dimana, siapa yang bertanggung jawab kalau rusak atau hilang," kata Kisdiarti. 

BACA JUGA:Orang Bengkulu Ini Angkat Orang Minang Kabau Jadi Pemimpin, Ada Apa Ya?

Sementara itu, Karyanto menyebutkan ditahun 2018 lalu, dirinya mengajukan pinjaman BRI senilai Rp 200 juta. Namun, berjalan 6 bulan kredit macet dengan angsuran perbulan lebih kurang Rp 6 juta. 

 

"Rumah di lelang hanya Rp 241 juta, dari jumlah itu hanya Rp 25 juta dikembalikan kepada kami, itupun sampai sekarang uangnya belum dikasih," sampai Karyanto. 

 

Proses sita lelang lahan dan bangunan berjalan alot, meskipun pada akhirnya dengan keterpaksaan mempersilahkan eksekusi dilakukan. 

Akhirnya eksekusi rumah nasabah BRI kredit macet berhasil juga-Wawan-

" Silahkan, namun yang pastinya kami akan menggugat pihak BRI nantinya," kata dia. 

BACA JUGA:Dewan Minta Hindari Konflik Saat Pembangunan Jembatan Layang DDTS Berlangsung

Sementara itu,  Panitera PN Tais, Sudianto mengatakan eksekusi yang dilaksanakan telah sesuai dengan prosedur. Eksekusi dilakukan, lantaran lahan dan rumah yang menjadi agunan pinjaman di BRI tersebut telah dilelang dan pemenangnya akan segera menempati rumah tersebut.

"Proses eksekusi sudah sesuai prosedur. Hak tanggungan ini berdasarkan hasil lelang kantor lelang negara. Semua tahapan telah kita laksanakan, dan pemenang lelang atas nama Nurul Atika warga Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan," sampai Sudianto.

Kategori :