Perwira Tersandung Sabu Segera Dituntut Jaksa

Kamis 23-02-2023,19:42 WIB
Reporter : RONALD
Editor : lay

RADARBENGKULUONLINE.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan Narkotika golongan satu dengan terdakwa Iptu YW Oknum Perwira Polres Bengkulu  dijadwalkan akan kembali dilanjutkan Senin 28 Februari 2023 mendatang. 

 

Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Tinggi  Bengkulu, Wenharnol, SH, MH mengatakan pada sidang lanjutan itu akan  mengagendakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa YW. 

 

"Kita jadwalkan Senin 28 Februari  2023 membacakan Tuntutan untuk terdakwa," ujar Wenharnol Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Tinggi  Bengkulu.

 

Terdakwa YW oknun perwira dijajaran polda Bengkulu ini ditangkap dan disidangkan di pengadilan negeri Bengkulu  terkait kasus kepemilikan Narkotika  golongan satu jenis sabu.

 

Dengan barang bukti  Sabu seberat  3,32 Gram.

 

Persidangan di pengadilan Negeri Bengkulu diketuai majelis hakim, Ivonne Tiurma Rismauli.

Iptu YW didakwa pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rumusan dalam pasal 112 ayat (1) adalah sebagai berikut :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. 

Kategori :