RADARBENGKULUONLINE.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan Narkotika golongan satu dengan terdakwa Iptu YW Oknum Perwira Polres Bengkulu dijadwalkan akan kembali dilanjutkan Senin 28 Februari 2023 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wenharnol, SH, MH mengatakan pada sidang lanjutan itu akan mengagendakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa YW. "Kita jadwalkan Senin 28 Februari 2023 membacakan Tuntutan untuk terdakwa," ujar Wenharnol Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terdakwa YW oknun perwira dijajaran polda Bengkulu ini ditangkap dan disidangkan di pengadilan negeri Bengkulu terkait kasus kepemilikan Narkotika golongan satu jenis sabu. Dengan barang bukti Sabu seberat 3,32 Gram. Persidangan di pengadilan Negeri Bengkulu diketuai majelis hakim, Ivonne Tiurma Rismauli. Iptu YW didakwa pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rumusan dalam pasal 112 ayat (1) adalah sebagai berikut :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.Perwira Tersandung Sabu Segera Dituntut Jaksa
Kamis 23-02-2023,19:42 WIB
Reporter : RONALD
Editor : lay
Kategori :
Terkait
Jumat 01-05-2026,03:06 WIB
Prestasi Gemilang: Polda Bengkulu Raih Penghargaan Tertinggi dari Kapolri
Kamis 16-04-2026,16:41 WIB
Delapan Perwira Polres Bengkulu Selatan Mengemban Tugas Baru
Jumat 27-03-2026,18:06 WIB
Aksi Nyata, Polda Bengkulu Bersih-Bersih Pantai Kualo Demi Lingkungan yang ASRI
Sabtu 14-03-2026,19:35 WIB
Gerakan Pangan Murah Polda Bengkulu Diserbu Warga
Senin 16-02-2026,18:46 WIB
Masjid Al Fattah Dibersihkan Sat PJR Ditlantas Polda Bengkulu
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,19:09 WIB
Pengacara Menilai Fakta Persidangan Tidak Ada Komitmen Fee Proyek
Rabu 08-07-2026,18:17 WIB
Sultan Baktiar Najamudin Desak Solusi Cepat, Evaluasi Transfer Daerah untuk Selamatkan PPPK
Rabu 08-07-2026,14:25 WIB
DPRD Kaur Soroti PAD Anjlok dan SILPA Besar, Tambak Udang Jadi Perhatian
Rabu 08-07-2026,18:45 WIB
Kemenhaj Usul Jamaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp 42,8 Juta, Sisanya Ditanggung BPKH
Rabu 08-07-2026,17:07 WIB
27-31 Agustus 2026, PBNU Putuskan Muktamar ke-35 di Tambakberas Jombang
Terkini
Kamis 09-07-2026,05:00 WIB
Ini Cara Membuat Kuah Sate Padang yang Kental dan Gurih
Kamis 09-07-2026,03:00 WIB
Persebaya Lebih Awal Umumkan Skuadnya
Kamis 09-07-2026,02:00 WIB
Lirik Lagu Barunya Diubah Jadi Kata-Kata Sensual, Anisa Bahar Murka
Rabu 08-07-2026,19:09 WIB
Pengacara Menilai Fakta Persidangan Tidak Ada Komitmen Fee Proyek
Rabu 08-07-2026,18:45 WIB