
RADARBENGKULUONLINE.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan Narkotika golongan satu dengan terdakwa Iptu YW Oknum Perwira Polres Bengkulu dijadwalkan akan kembali dilanjutkan Senin 28 Februari 2023 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wenharnol, SH, MH mengatakan pada sidang lanjutan itu akan mengagendakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa YW. "Kita jadwalkan Senin 28 Februari 2023 membacakan Tuntutan untuk terdakwa," ujar Wenharnol Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terdakwa YW oknun perwira dijajaran polda Bengkulu ini ditangkap dan disidangkan di pengadilan negeri Bengkulu terkait kasus kepemilikan Narkotika golongan satu jenis sabu. Dengan barang bukti Sabu seberat 3,32 Gram. Persidangan di pengadilan Negeri Bengkulu diketuai majelis hakim, Ivonne Tiurma Rismauli. Iptu YW didakwa pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rumusan dalam pasal 112 ayat (1) adalah sebagai berikut :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.