RADARBENGKULUONLINE.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan Narkotika golongan satu dengan terdakwa Iptu YW Oknum Perwira Polres Bengkulu dijadwalkan akan kembali dilanjutkan Senin 28 Februari 2023 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wenharnol, SH, MH mengatakan pada sidang lanjutan itu akan mengagendakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa YW. "Kita jadwalkan Senin 28 Februari 2023 membacakan Tuntutan untuk terdakwa," ujar Wenharnol Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Terdakwa YW oknun perwira dijajaran polda Bengkulu ini ditangkap dan disidangkan di pengadilan negeri Bengkulu terkait kasus kepemilikan Narkotika golongan satu jenis sabu. Dengan barang bukti Sabu seberat 3,32 Gram. Persidangan di pengadilan Negeri Bengkulu diketuai majelis hakim, Ivonne Tiurma Rismauli. Iptu YW didakwa pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rumusan dalam pasal 112 ayat (1) adalah sebagai berikut :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.Perwira Tersandung Sabu Segera Dituntut Jaksa
Kamis 23-02-2023,19:42 WIB
Reporter : RONALD
Editor : lay
Kategori :
Terkait
Jumat 27-03-2026,18:06 WIB
Aksi Nyata, Polda Bengkulu Bersih-Bersih Pantai Kualo Demi Lingkungan yang ASRI
Sabtu 14-03-2026,19:35 WIB
Gerakan Pangan Murah Polda Bengkulu Diserbu Warga
Senin 16-02-2026,18:46 WIB
Masjid Al Fattah Dibersihkan Sat PJR Ditlantas Polda Bengkulu
Minggu 01-02-2026,19:38 WIB
Tegakkan Integritas, Polda Bengkulu OTT Dua Oknum Anggota Polres Bengkulu Tengah
Senin 12-01-2026,20:27 WIB
Kolaborasi, Pemkot dan Polda Bengkulu Hijaukan Bumi Lewat Satu Juta Pohon
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,19:19 WIB
Isu Sepeda Onthel dalam Kebijakan Presiden Prabowo, Antara Fakta dan Narasi Publik
Minggu 29-03-2026,09:44 WIB
Gaya Hidup Anak Muda Seperti Ini Bisa Bikin Usus Bengkak, Ini Cara Mengatasinya
Minggu 29-03-2026,11:58 WIB
Shockbreaker Motor Mati? Kenali Ciri-cirinya Sebelum Terlambat
Minggu 29-03-2026,09:54 WIB
Ini Cara Membuat Aia Aka, Minuman Tradisional Minang yang Segar dan Menyehatkan
Minggu 29-03-2026,19:08 WIB
Pengusaha Sawit dan Batu Bara RI Raup Untung Besar
Terkini
Senin 30-03-2026,06:55 WIB
Pemulangan Jamaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi Terus Dikawal Kemenhaj
Senin 30-03-2026,06:42 WIB
Menteri ESDM Diminta Presiden Prabowo Cari Sumber Pendapatan Baru dari Sektor Mineral
Senin 30-03-2026,03:00 WIB
Makan Bergizi Gratis Disalurkan Lima Hari Seminggu, Daerah 3 T 6 Hari Seminggu
Senin 30-03-2026,02:06 WIB
Wajib Waspada, Indonesia vs Bulgaria Belum Pernah Menang
Senin 30-03-2026,01:00 WIB