Aniaya Tetangga, Pemuda Desa Tedunan Diamankan

Selasa 21-03-2023,14:19 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Yar Azza

SELUMA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID -  Petugas Satuan Unit Reskrim Polsek Semidang Alas Maras (SAM) Polda Bengkulu baru-baru ini mengamankan RB, pelaku penganiayaan warga Desa Tedunan, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma atas tindak pidana penganiayaan.
BACA JUGA:Buruannnn !!!! PLN Beri Diskon Gede-Gedean, Catat Tanggalnya
      RB diamankan pasca dilaporkan oleh korban yang merupakan tetangganya, atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada Januari 2023 lalu.   BACA JUGA:Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama di Tahun 2023       Dalam laporan korban, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban setelah korban menegur pelaku untuk tidak mabuk-mabukan di sekitar tempat tinggal korban.   BACA JUGA:Bawaslu dan KAHMI Kota Deklarasi Pemilu Damai       Mendengar serta tidak terima dengan perkataan korban, pelaku bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami, luka lebam di pelipis mata sebelah kiri,memar diatas bibir, luka lecet di leher, serta korban mengalami sakit bahu karena sendi bahu sebelah kiri korban bergeser. BACA JUGA:Lanal Bengkulu Latihan Patroli Jaga Perbatasan       Dan pasca penganiayaan tersebut korban lansung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Semidang Alas Maras. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Semidang Alas Maras dan pelaku dikenakan pasal, Pasal 170 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP. 
 
 
Tags : #petugas satuan unit reskrim polsek semidang alas maras (sam) #pelaku penganiayaan warga desa tedunan #mengamankan rb #indak pidana penganiayaan
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini