ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Seorang Mucikari atau penjaja Pekerja Sek Komersil (PSK) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara kembali berhasil diringkus.
Data yang berhasil dihimpun, kali ini terduga pelaku yang diringkus inisial NT (34), warga Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara. BACA JUGA:Ayo Cari Jalan Keluarnya, Jangan Sampai Gara-Gara Batal Tender Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Ia diringkus aparat kepolisian saat tengah bertransaksi dengan pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusinya di kawasan Hotel Pasir Putih, Kelurahan Kemumu, Bengkulu Utara, Selasa (23/03/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. BACA JUGA:12 Balon KPU Kabupaten, Kota di Provinsi Bengkulu Gugur , Ini Dia Penyebabnya Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana S. Ik. MM melalui Kasat Reskrim, IPTU. Ardian Yunnan Saputra STK SIK didampingi Kasi Humas AKP. M. Asnawi saat press release Senin (27/03/2023) mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini juga Kasat Reskrim, IPTU. Ardian Yunnan Saputra STK SIK. BACA JUGA:Verifikasi Kedua, Sultan, Abdul Kharis, Andrian, Edi Agusdin Memenuhi Syarat Dengan bekal dari laporan masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan diduga pelaku inisial NT (34) di Hotel Pasir Putih, Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. BACA JUGA:Polsek Giri Mulya Pasang Barier di Jalan Ambles "Mendapatkan laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial NT (34) beserta barang bukti yang langsung diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," ujar Kasat. Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku diketahui ada 4 orang yang menjadi korban. 3 diantaranya merupakan anak dibawah umur dan mirisnya 1 korban diduga anak kandung pelaku sendiri. BACA JUGA:ASN Seluma Gantung Diri Diduga Karena Ini "Dari pemeriksaan diketahui ada 4 orang yang menjadi korban diantaranya SL sebanyak 1 kali, CK 1 kali, AL 3 dan RR yang merupakan anak kandungnya 2 kali," jelas Kasat. Lebih lanjut Kasat menjelaskan, terduga pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana. "Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara," demikian Kasat.Ada Yang Aneh, Mucikari Diringkus Bersama Korbannya, Ini Lokasinya
Senin 27-03-2023,22:23 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Tags : #wilayah hukum kepolisian resor (polres) bengkulu utara
#terduga pelaku inisial nt (34)
#mucikari
#kasat reskrim
#kapolres bengkulu utara
#berhasil diringkus
#akbp. andy pramudya wardana s. ik. mm
#ada 4 orang yang menjadi korban
Kategori :
Terkait
Jumat 05-04-2024,05:06 WIB
Kapolda Bengkulu Berbagi Bantuan Sosial Langsung ke Masyarakat di Bengkulu Utara
Selasa 08-08-2023,13:59 WIB
Sosialisasi, Kapolres Bengkulu Utara Launching Ujian Praktik SIM C dengan Trek Baru
Selasa 27-06-2023,22:35 WIB
Sayang, Korban Hanyut Ditemukan Sudah MD
Jumat 23-06-2023,00:45 WIB
Kakek 60 Tahun Diamankan Polisi Diduga karena Ini
Jumat 09-06-2023,21:09 WIB
Warga Batik Nau Sampaikan Keluhan Ini ke Kapolres Bengkulu Utara
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,12:39 WIB
ATR/BPN Turun Ukur Lahan Eks HGU PT BIO, Warga Air Napal Harap Negara Kembalikan Hak Rakyat
Sabtu 06-06-2026,04:00 WIB
Begini Caranya Membuat Bubur Ayam Manado
Sabtu 06-06-2026,13:06 WIB
Kreator Kini Bisa Tampil Lebih Menonjol di Pencarian, Google Luncurkan Search Profiles
Sabtu 06-06-2026,12:37 WIB
BI dan Pemerintah Kompak Siapkan 2 Langkah Penting Untuk Stabilkan Rupiah
Sabtu 06-06-2026,12:02 WIB
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat Usai Hajar Oman 3-0
Terkini
Minggu 07-06-2026,03:00 WIB
An Se Young Amankan Tempat Final Indonesia Open 2026
Sabtu 06-06-2026,20:43 WIB
Bupati Kaur Sambangi Keluarga Korban Terseret Ombak, Wujud Nyata Kepedulian di Tengah Duka
Sabtu 06-06-2026,19:46 WIB
Jamaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air Sebanyak 28.536 Orang
Sabtu 06-06-2026,19:28 WIB
Lagi, FIFGROUP Raih Lima Penghargaan HR Asia Awards 2026
Sabtu 06-06-2026,19:27 WIB