ARGA MAKMUR, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Seorang Mucikari atau penjaja Pekerja Sek Komersil (PSK) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara kembali berhasil diringkus.
Data yang berhasil dihimpun, kali ini terduga pelaku yang diringkus inisial NT (34), warga Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara. BACA JUGA:Ayo Cari Jalan Keluarnya, Jangan Sampai Gara-Gara Batal Tender Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Ia diringkus aparat kepolisian saat tengah bertransaksi dengan pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusinya di kawasan Hotel Pasir Putih, Kelurahan Kemumu, Bengkulu Utara, Selasa (23/03/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. BACA JUGA:12 Balon KPU Kabupaten, Kota di Provinsi Bengkulu Gugur , Ini Dia Penyebabnya Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana S. Ik. MM melalui Kasat Reskrim, IPTU. Ardian Yunnan Saputra STK SIK didampingi Kasi Humas AKP. M. Asnawi saat press release Senin (27/03/2023) mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini juga Kasat Reskrim, IPTU. Ardian Yunnan Saputra STK SIK. BACA JUGA:Verifikasi Kedua, Sultan, Abdul Kharis, Andrian, Edi Agusdin Memenuhi Syarat Dengan bekal dari laporan masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan diduga pelaku inisial NT (34) di Hotel Pasir Putih, Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. BACA JUGA:Polsek Giri Mulya Pasang Barier di Jalan Ambles "Mendapatkan laporan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial NT (34) beserta barang bukti yang langsung diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," ujar Kasat. Kasat menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku diketahui ada 4 orang yang menjadi korban. 3 diantaranya merupakan anak dibawah umur dan mirisnya 1 korban diduga anak kandung pelaku sendiri. BACA JUGA:ASN Seluma Gantung Diri Diduga Karena Ini "Dari pemeriksaan diketahui ada 4 orang yang menjadi korban diantaranya SL sebanyak 1 kali, CK 1 kali, AL 3 dan RR yang merupakan anak kandungnya 2 kali," jelas Kasat. Lebih lanjut Kasat menjelaskan, terduga pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana. "Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara," demikian Kasat.Ada Yang Aneh, Mucikari Diringkus Bersama Korbannya, Ini Lokasinya
Senin 27-03-2023,22:23 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Yar Azza
Tags : #wilayah hukum kepolisian resor (polres) bengkulu utara
#terduga pelaku inisial nt (34)
#mucikari
#kasat reskrim
#kapolres bengkulu utara
#berhasil diringkus
#akbp. andy pramudya wardana s. ik. mm
#ada 4 orang yang menjadi korban
Kategori :
Terkait
Jumat 05-04-2024,05:06 WIB
Kapolda Bengkulu Berbagi Bantuan Sosial Langsung ke Masyarakat di Bengkulu Utara
Selasa 08-08-2023,13:59 WIB
Sosialisasi, Kapolres Bengkulu Utara Launching Ujian Praktik SIM C dengan Trek Baru
Selasa 27-06-2023,22:35 WIB
Sayang, Korban Hanyut Ditemukan Sudah MD
Jumat 23-06-2023,00:45 WIB
Kakek 60 Tahun Diamankan Polisi Diduga karena Ini
Jumat 09-06-2023,21:09 WIB
Warga Batik Nau Sampaikan Keluhan Ini ke Kapolres Bengkulu Utara
Terpopuler
Senin 20-04-2026,03:00 WIB
Begini Cara Sambal Bawang Tahan Lama Tanpa Zat Pengawet
Senin 20-04-2026,09:29 WIB
Kuasa Hukum Ferli Rivaldi Sebut Ada Banyak Kejanggalan dalam Perkara
Senin 20-04-2026,05:00 WIB
Ini Rahasia Menanam Cabai di Pot agar Berbuah Lebat
Senin 20-04-2026,13:48 WIB
Info Terbaru, Kini YouTube Shorts Bisa Disembunyikan
Senin 20-04-2026,02:00 WIB
Dua Kapal Pertamina Sudah Bersiap Melintas Selat Hormuz
Terkini
Selasa 21-04-2026,01:00 WIB
Kalau Didorong, Gus Kikin Siap Maju Jadi Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar Ke-35 NU
Selasa 21-04-2026,00:08 WIB
Kabar Gembira, UIN Ar-Raniry Kampus Riset Terbaik Indonesia Versi SIR 2026
Senin 20-04-2026,18:31 WIB
Pemda Kota Bengkulu Berikan Empati dan Dukungan Layanan Adminduk bagi Warga yang Berduka
Senin 20-04-2026,18:22 WIB
Dinas Kominfo Bengkulu Selatan Ajak Masyarakat Pahami Tata Kelola PSE Dalam Perlindungan Anak
Senin 20-04-2026,18:16 WIB