RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip,.MM meminta pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melarang peredaran pakaian impor bekas atau Thrifting yang dijual bebas di pasaran. Hal ini lantaran sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat. "Menteri perdagangan sudah mengeluarkan peraturan menteri, jadi kita harus ikuti. Dalam aturan yang ada ada jenis barang yang dilarang ekspor maupun impor seperti karung bekas, kantong bekas hingga pakaian bekas. Jadi jika ada larangan, ini bukan hal yang baru, cuma penerapan larangan tersebut belum diterapkan," ungkap Edwar. BACA JUGA:Heboh, Ada Mayat di Atas Motor, Sembunyikan Bebek Dalam Jaket Dia menyebut, dengan adanya regulasi yang ada sudah sewajarnya jika pemerintah menjalankan aturan yang berlaku, begitupun pemerintah daerah juga harus mampu mengikuti aturan yang diterapkan. "Sekarang sudah diminta oleh pemerintah pusat untuk menerapkan Permendag nomor 18 tahun 2021, dan kita harus dukung karena ini merupakan langkah pemerintah melindungi pengusaha UMKM kita," ujar Edwar. BACA JUGA:Curi Burung Murai Batu, Dua Remaja Bersembunyi di Benteng Marlborough Ditangkap Polisi Perlu diketahui, larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang ini dilarang diimpor karena keberadaannya berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta buruk untuk kesehatan penggunanya. BACA JUGA:37 Kepala OPD Bersaing Nyanyikan Lagu Kasidah, Semarak Ramadan Pemprov Bengkulu Untuk diketahui Permendag No 18 tahun 2021, Importir dilarang mengimpor barang dilarang impor. Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN dan PPPK, H - 7 THR Dibagikan, Dana Rp 50 Miliar Sudah Disiapkan
Lindungi Pengusaha dan UMKM, DPRD Minta Pemprov Tertibkan Peredaran Pakaian Bekas Impor atau Thrifting
Rabu 29-03-2023,21:15 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ
Tags : #thrifting
#seperti karung bekas
#permendag nomor 40 tahun 2022
#pakaian bekas impor
#pakaian bekas
#menteri perdagangan
#kantong bekas
#importir
#edwar samsi
#dilarang impor
#barang dilarang ekspor
#anggota dprd provinsi bengkulu
Kategori :
Terkait
Sabtu 05-04-2025,14:12 WIB
Anggota DPRD Herwin Suberhani Minta Eksekusi Program Pembangunan Bengkulu Jangan Ditunda Lagi
Jumat 17-01-2025,07:24 WIB
Proses Evaluasi THL di 42 OPD Pemprov Bengkulu Harus Transparan dan Profesional
Jumat 22-11-2024,21:03 WIB
Berlian Utama Harta Optimis Bisa Perjuangkan Perbaikan Jalan Ketahun-Napal Putih di Tahun 2025
Rabu 04-09-2024,21:26 WIB
Usai Orientasi, DPRD Provinsi Bengkulu Segera Susun AKD
Senin 02-09-2024,00:09 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Salurkan Bantuan 5.600 Bibit Sawit Varietas Sriwijaya di Seluma
Terpopuler
Senin 14-04-2025,12:49 WIB
Bahan Pokok dan BBM Hanya Bertahan Seminggu Lagi di Pulau Enggano
Senin 14-04-2025,12:45 WIB
Provinsi Bengkulu Siap Tampung Pengungsi Korban Konflik Palestina Vs Israel
Selasa 15-04-2025,00:06 WIB
Berbahaya Sekali, Harga TBS Sawit di Seluma Turun Drastis
Senin 14-04-2025,11:14 WIB
Kampala FP Unib Siap Menduniakan Bumi Merah Putih di Puncak Kilimanjaro Tanzania Afrika
Senin 14-04-2025,15:56 WIB
Harga TBS Ditetapkan Rp3.143, Perusahaan Sawit yang Tidak Taat Siap-Siap Disanksi
Terkini
Selasa 15-04-2025,08:41 WIB
Ini Jenis Handphone yang Tidak Laku di Tahun 2025, Apa Saja?
Selasa 15-04-2025,03:06 WIB
Rawan Kecelakaan, Ruas Jalan Desa Taba Lagan Minim Penerangan Jalan
Selasa 15-04-2025,02:09 WIB
Segera Diperbaiki, Bupati Bengkulu Tengah Tinjau Jembatan dan Sekolah Rusak di Genting Dabuk
Selasa 15-04-2025,02:00 WIB
Jamaah Calon Haji Bengkulu Utara Diminta Tetap Jaga Kebugaran
Selasa 15-04-2025,01:00 WIB