RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip,.MM meminta pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melarang peredaran pakaian impor bekas atau Thrifting yang dijual bebas di pasaran. Hal ini lantaran sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat. "Menteri perdagangan sudah mengeluarkan peraturan menteri, jadi kita harus ikuti. Dalam aturan yang ada ada jenis barang yang dilarang ekspor maupun impor seperti karung bekas, kantong bekas hingga pakaian bekas. Jadi jika ada larangan, ini bukan hal yang baru, cuma penerapan larangan tersebut belum diterapkan," ungkap Edwar. BACA JUGA:Heboh, Ada Mayat di Atas Motor, Sembunyikan Bebek Dalam Jaket Dia menyebut, dengan adanya regulasi yang ada sudah sewajarnya jika pemerintah menjalankan aturan yang berlaku, begitupun pemerintah daerah juga harus mampu mengikuti aturan yang diterapkan. "Sekarang sudah diminta oleh pemerintah pusat untuk menerapkan Permendag nomor 18 tahun 2021, dan kita harus dukung karena ini merupakan langkah pemerintah melindungi pengusaha UMKM kita," ujar Edwar. BACA JUGA:Curi Burung Murai Batu, Dua Remaja Bersembunyi di Benteng Marlborough Ditangkap Polisi Perlu diketahui, larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang ini dilarang diimpor karena keberadaannya berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta buruk untuk kesehatan penggunanya. BACA JUGA:37 Kepala OPD Bersaing Nyanyikan Lagu Kasidah, Semarak Ramadan Pemprov Bengkulu Untuk diketahui Permendag No 18 tahun 2021, Importir dilarang mengimpor barang dilarang impor. Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN dan PPPK, H - 7 THR Dibagikan, Dana Rp 50 Miliar Sudah Disiapkan
Lindungi Pengusaha dan UMKM, DPRD Minta Pemprov Tertibkan Peredaran Pakaian Bekas Impor atau Thrifting
Rabu 29-03-2023,21:15 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ
Tags : #thrifting
#seperti karung bekas
#permendag nomor 40 tahun 2022
#pakaian bekas impor
#pakaian bekas
#menteri perdagangan
#kantong bekas
#importir
#edwar samsi
#dilarang impor
#barang dilarang ekspor
#anggota dprd provinsi bengkulu
Kategori :
Terkait
Jumat 07-11-2025,09:00 WIB
Edwar Samsi Desak Pemprov Bengkulu Lunasi Utang DBH Rp 200 Miliar
Rabu 30-07-2025,08:44 WIB
Edwar Samsi: Foto Gubernur di Ambulan Desa Itu Simbol Pemerintahan, Bukan Politik
Jumat 04-07-2025,04:00 WIB
Thrifting di Pasar Panorama Jadi Tren Gaya Hemat Anak Muda Bengkulu
Sabtu 05-04-2025,14:12 WIB
Anggota DPRD Herwin Suberhani Minta Eksekusi Program Pembangunan Bengkulu Jangan Ditunda Lagi
Jumat 17-01-2025,07:24 WIB
Proses Evaluasi THL di 42 OPD Pemprov Bengkulu Harus Transparan dan Profesional
Terpopuler
Senin 15-12-2025,14:29 WIB
Adu Kuat Tiga Kandidat Sekda Provinsi Bengkulu: Pejabat Internal vs Pejabat Pusat
Senin 15-12-2025,11:26 WIB
Korem 041/Gamas Peringati Hari Juang TNI AD Ke 80, Puluhan Ribu Pohon akan Ditanam
Senin 15-12-2025,15:31 WIB
HLM Kendalikan Inflasi, TPID Diminta Waspadai Pengaruh Bibit Siklon Tropis 91S yang Mendekati Bengkulu
Senin 15-12-2025,20:26 WIB
Peluncuran Belungguk Point Dipercepat
Senin 15-12-2025,21:14 WIB
7 Orang Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Dilantik Wakil Bupati Bengkulu Utara
Terkini
Senin 15-12-2025,21:14 WIB
7 Orang Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Dilantik Wakil Bupati Bengkulu Utara
Senin 15-12-2025,21:05 WIB
Jelang Penilaian, RSUD Harapan dan Doa Bertekad Pertahankan Akreditasi yang Telah Diraih
Senin 15-12-2025,20:44 WIB
Sehmi dan Pejabat Kota Bengkulu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi TPID
Senin 15-12-2025,20:38 WIB
Hadiri Acara, Walikota Bengkulu Sempatkan Tanya Kabar Pasien RSUD Harapan dan Doa
Senin 15-12-2025,20:26 WIB