RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip,.MM meminta pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melarang peredaran pakaian impor bekas atau Thrifting yang dijual bebas di pasaran. Hal ini lantaran sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat. "Menteri perdagangan sudah mengeluarkan peraturan menteri, jadi kita harus ikuti. Dalam aturan yang ada ada jenis barang yang dilarang ekspor maupun impor seperti karung bekas, kantong bekas hingga pakaian bekas. Jadi jika ada larangan, ini bukan hal yang baru, cuma penerapan larangan tersebut belum diterapkan," ungkap Edwar. BACA JUGA:Heboh, Ada Mayat di Atas Motor, Sembunyikan Bebek Dalam Jaket Dia menyebut, dengan adanya regulasi yang ada sudah sewajarnya jika pemerintah menjalankan aturan yang berlaku, begitupun pemerintah daerah juga harus mampu mengikuti aturan yang diterapkan. "Sekarang sudah diminta oleh pemerintah pusat untuk menerapkan Permendag nomor 18 tahun 2021, dan kita harus dukung karena ini merupakan langkah pemerintah melindungi pengusaha UMKM kita," ujar Edwar. BACA JUGA:Curi Burung Murai Batu, Dua Remaja Bersembunyi di Benteng Marlborough Ditangkap Polisi Perlu diketahui, larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang ini dilarang diimpor karena keberadaannya berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta buruk untuk kesehatan penggunanya. BACA JUGA:37 Kepala OPD Bersaing Nyanyikan Lagu Kasidah, Semarak Ramadan Pemprov Bengkulu Untuk diketahui Permendag No 18 tahun 2021, Importir dilarang mengimpor barang dilarang impor. Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. BACA JUGA:Kabar Gembira untuk ASN dan PPPK, H - 7 THR Dibagikan, Dana Rp 50 Miliar Sudah Disiapkan
Lindungi Pengusaha dan UMKM, DPRD Minta Pemprov Tertibkan Peredaran Pakaian Bekas Impor atau Thrifting
Rabu 29-03-2023,21:15 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Christ
Tags : #thrifting
#seperti karung bekas
#permendag nomor 40 tahun 2022
#pakaian bekas impor
#pakaian bekas
#menteri perdagangan
#kantong bekas
#importir
#edwar samsi
#dilarang impor
#barang dilarang ekspor
#anggota dprd provinsi bengkulu
Kategori :
Terkait
Jumat 17-01-2025,07:24 WIB
Proses Evaluasi THL di 42 OPD Pemprov Bengkulu Harus Transparan dan Profesional
Jumat 22-11-2024,21:03 WIB
Berlian Utama Harta Optimis Bisa Perjuangkan Perbaikan Jalan Ketahun-Napal Putih di Tahun 2025
Rabu 04-09-2024,21:26 WIB
Usai Orientasi, DPRD Provinsi Bengkulu Segera Susun AKD
Senin 02-09-2024,00:09 WIB
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Salurkan Bantuan 5.600 Bibit Sawit Varietas Sriwijaya di Seluma
Sabtu 17-08-2024,08:17 WIB
DPRD Provinsi Optimis Pembahasan APBD Perubahan 2024 di Bengkulu Tuntas Tepat Waktu
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,21:35 WIB
Helmi Hasan dan Mi’an Siap Wujudkan 10 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Provinsi Bengkulu
Rabu 19-02-2025,15:01 WIB
5 Hewan Unik yang Memiliki Tubuh Teraneh di Dunia
Rabu 19-02-2025,21:44 WIB
PLN Tebar Promo EV Deals Selama IIMS 2025, Beli Kendaraan Listrik Dapat E-Voucher Hingga Rp 2 Juta
Rabu 19-02-2025,14:17 WIB
Spesies Tertua di Dunia yang Berusia 15 ribu Tahun Ditemukan di Benua Antartika
Rabu 19-02-2025,14:23 WIB
Hewan Viral di Sosial Media, Ada Bayi Harimau Sumatera Diberi Nama Bakso
Terkini
Kamis 20-02-2025,04:00 WIB
Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa Ke-123 Kodim 0407 Bengkulu Mulai Digeber di Tengah Padang
Kamis 20-02-2025,02:00 WIB
Program Prioritas Pemerintah Untuk Ketahanan Pangan Dapat Dukungan Polres Bengkulu Utara
Kamis 20-02-2025,01:09 WIB
Gusril Fausi - Abdul Hamid Siap untuk Ikuti Pelantikan di Istana Negara
Kamis 20-02-2025,00:04 WIB
Ini Ya Usulan Kecamatan Air Nipis Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan
Rabu 19-02-2025,21:59 WIB