MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Hanya tempo lebih kurang 24 jam, Tim Totaici Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Manna, Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu berhasil membekuk DB (24), warga Desa Kota Padang, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Terduga pelaku Curanmor yang beraksi di Jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Kamis, (29/03). BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum HAM Bengkulu Resmikan LPK Lapas Arga Makmur DB berhasil diciduk oleh Tim Totaici Sat Reskrim dan unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan dirumah orang tuanya yang berada di desa Kota Padang, Kecamatan Manna Bengkulu Selatan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 13.00 WIB. Selain menangkap tersangka DB ikut diamankan barang bukti berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah tahun 2014 Nopol: BD 4095 MA Noka: MH1JFD233EK186348 Nosin: JFD2E-3179457. BACA JUGA:Kodim 0408 Bengkulu Selatan/ Kaur Bagikan 350 Paket Berbuka Puasa Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H,.S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kota Manna, IPTU Sasi Raharto, S.H membenarkan telah berhasil menangkap pelaku Curanmor yang terjadi dirumah Lisar Imili (53), warga Trip Kastalani Rt.06 Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira pukul 04.30 WIB. ” Polsek Kota Manna dan Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan telah berhasil menangkap pelaku Curanmor milik sdri.Lisar Imili kurang dari 24 jam setelah laporan kita terima,” ujar Iptu Sasi. BACA JUGA:Ricuh! 4 Orang Mahasiswa Diamankan Polisi, Aliansi BEM Sampaikan Mosi Tidak Percaya DPRD Disampaikan IPTU Sasi, tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ,untuknya pasal yang akan diterapkan yaitu pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP. BACA JUGA:Empat Hal Yang Dibutuh Oleh AmalTempo 24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap
Jumat 31-03-2023,22:04 WIB
Editor : Yar Azza
Kategori :