RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bengkulu mendeportasi dan melakukan pencekalan terhadap seorang warga negara asing asal China berinisial LX. LX karena melanggar izin tinggal keimigrasian. "WNA asal China itu diberikan sanksi deportasi dan pencekalan masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Gunawan Kuntoro di Kota Bengkulu, Kamis (13/4). BACA JUGA:Usai Dipecat, Kades Padang Kelapo Kembali Dilantik Sanksi tersebut diberikan karena LX menggunakan izin tinggal visa kedatangan atau wisata mulai 13 Maret hingga 14 April 2023, namun dia tinggal untuk bekerja di perusahaan kayu PT Hong Min yang berada di Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Gunawan menyebutkan pemberian sanksi terhadap LX setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke PT Hong Min dan tim Imigrasi menemukan lima orang WNA bekerja di perusahaan tersebut. BACA JUGA:Polsek Napal Putih Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kemudian setelah dilakukan pengecekan dokumen perjalanan keimigrasian dan izin tinggal diketahui bahwa LX melakukan pelanggaran izin tinggal. Dengan temuan tersebut, Gunawan berharap seluruh perusahaan yang berada di Provinsi Bengkulu yang menggunakan jasa tenaga asing dapat memperhatikan kelengkapan dokumen keimigrasian orang asing tersebut sesuai dengan kegunaan izin tinggal. BACA JUGA:Usai Dipecat, Kades Padang Kelapo Kembali Dilantik "Untuk proses pendeportasian terhadap WNA asal China tersebut seluruh biaya administratif dan lainnya dibebankan kepada perusahaan PT Hong Min sebagai bentuk tanggung jawab karena telah mempekerjakan WNA tersebut. Selain itu, perusahaan tersebut juga diberikan teguran guna lebih memperhatikan izin tinggal WNA yang dipekerjakan," sebutnya. BACA JUGA:Alhamdulillah, 50 Warga Talo Terima Voucher Belanja Rp 200 Ribu
Melanggar Izin Keimigrasian, Pria Cina Dideportasi
Jumat 14-04-2023,04:56 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Christ
Tags : #wna asal china
#warga negara asing
#pt hong min
#pencekalan
#mendeportasi
#kantor imigrasi kelas i tpi bengkulu
#kantor imigrasi kelas i bengkulu
#izin tinggal wna
#imigrasi
#gunawan kuntoro
#asal china berinisial lx
Kategori :
Terkait
Jumat 14-04-2023,04:56 WIB
Melanggar Izin Keimigrasian, Pria Cina Dideportasi
Terpopuler
Senin 04-05-2026,20:31 WIB
Sambangi Kapolda Bengkulu, DPD ARMI Provinsi Bengkulu Sampaikan Ini
Senin 04-05-2026,07:56 WIB
Ketan Durian: Perpaduan Legit Kuliner Tradisional yang Tak Lekang oleh Zaman
Senin 04-05-2026,08:15 WIB
Teh Talua, Warisan Tradisi Minang yang Bermanfaat untuk Kesehatan
Senin 04-05-2026,16:57 WIB
Inilah Cara Pengajuan Hewan Kurban ke Baznas untuk Idul Adha 2026
Senin 04-05-2026,19:21 WIB
Sekda Kaur lepas Tiga Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Bengkulu, berikut nama-namanya
Terkini
Selasa 05-05-2026,01:00 WIB
Begini Cara Membuat Kue Mangkuak Sayak, Jajanan Khas Minangkabau yang Legit
Senin 04-05-2026,20:31 WIB
Sambangi Kapolda Bengkulu, DPD ARMI Provinsi Bengkulu Sampaikan Ini
Senin 04-05-2026,20:02 WIB
Bikin Geleng Kepala, Ini Kondisi Kantor Lurah Malabero
Senin 04-05-2026,19:21 WIB
Sekda Kaur lepas Tiga Pelajar Ikuti Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Bengkulu, berikut nama-namanya
Senin 04-05-2026,19:00 WIB