RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bengkulu mendeportasi dan melakukan pencekalan terhadap seorang warga negara asing asal China berinisial LX. LX karena melanggar izin tinggal keimigrasian. "WNA asal China itu diberikan sanksi deportasi dan pencekalan masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu Gunawan Kuntoro di Kota Bengkulu, Kamis (13/4). BACA JUGA:Usai Dipecat, Kades Padang Kelapo Kembali Dilantik Sanksi tersebut diberikan karena LX menggunakan izin tinggal visa kedatangan atau wisata mulai 13 Maret hingga 14 April 2023, namun dia tinggal untuk bekerja di perusahaan kayu PT Hong Min yang berada di Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Gunawan menyebutkan pemberian sanksi terhadap LX setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak ke PT Hong Min dan tim Imigrasi menemukan lima orang WNA bekerja di perusahaan tersebut. BACA JUGA:Polsek Napal Putih Salurkan Bantuan Kemanusiaan Kemudian setelah dilakukan pengecekan dokumen perjalanan keimigrasian dan izin tinggal diketahui bahwa LX melakukan pelanggaran izin tinggal. Dengan temuan tersebut, Gunawan berharap seluruh perusahaan yang berada di Provinsi Bengkulu yang menggunakan jasa tenaga asing dapat memperhatikan kelengkapan dokumen keimigrasian orang asing tersebut sesuai dengan kegunaan izin tinggal. BACA JUGA:Usai Dipecat, Kades Padang Kelapo Kembali Dilantik "Untuk proses pendeportasian terhadap WNA asal China tersebut seluruh biaya administratif dan lainnya dibebankan kepada perusahaan PT Hong Min sebagai bentuk tanggung jawab karena telah mempekerjakan WNA tersebut. Selain itu, perusahaan tersebut juga diberikan teguran guna lebih memperhatikan izin tinggal WNA yang dipekerjakan," sebutnya. BACA JUGA:Alhamdulillah, 50 Warga Talo Terima Voucher Belanja Rp 200 Ribu
Melanggar Izin Keimigrasian, Pria Cina Dideportasi
Jumat 14-04-2023,04:56 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Christ
Tags : #wna asal china
#warga negara asing
#pt hong min
#pencekalan
#mendeportasi
#kantor imigrasi kelas i tpi bengkulu
#kantor imigrasi kelas i bengkulu
#izin tinggal wna
#imigrasi
#gunawan kuntoro
#asal china berinisial lx
Kategori :
Terkait
Jumat 14-04-2023,04:56 WIB
Melanggar Izin Keimigrasian, Pria Cina Dideportasi
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,08:14 WIB
Kasus Penertiban Saung Bigi, Sekda Akui Ada Kesalahan Administrasi
Selasa 06-10-2026,11:38 WIB
Kompak dan Sinergis, Polres Kaur dan Polsek Jajaran Sambangi Koramil, Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81
Selasa 06-10-2026,08:21 WIB
Salah Zona hingga Salah Eksekusi Terungkap, Gugatan Pedagang Saung Bigi Makin Menguat
Selasa 06-10-2026,12:23 WIB
1 Tahun Dipimpin Prof. Indra Cahyadinata: SCImago Unib Naik Peringkat 46, 39 Prodi Raih Akreditasi Unggul
Selasa 06-10-2026,05:00 WIB
Palai Baluik Khas Solok Selatan yang Menggugah Selera
Terkini
Selasa 06-10-2026,23:38 WIB
Permohonan Denny Indrayana Ditolak, MK Buktikan Ijazah Setara SMA Gibran Tidak Ada
Selasa 06-10-2026,19:02 WIB
Perusahaan Tak Bisa Sembarangan PHK Karyawan, UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan
Selasa 06-10-2026,12:23 WIB
1 Tahun Dipimpin Prof. Indra Cahyadinata: SCImago Unib Naik Peringkat 46, 39 Prodi Raih Akreditasi Unggul
Selasa 06-10-2026,11:38 WIB
Kompak dan Sinergis, Polres Kaur dan Polsek Jajaran Sambangi Koramil, Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81
Selasa 06-10-2026,08:21 WIB