BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu akan membentuk Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi dan Kota Bengkulu untuk menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Pantai Panjang.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Asep Teddy Nurasyah. "Kita akan membentuk tim gabungan dari Satgas Saber Pungli Kota Bengkulu juga," katanya. BACA JUGA:Ini Dia, IKWI Bengkulu Bagi-Bagi Paket Sembako Ia menjelaskan, Area Peruntukan Lahan (APL) Sepanjang Kawasan Pantai Panjang, termasuk area parkir yang telah tersedia, itu merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Bengkulu yang pengelolaannya diamanahkan kepada Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu . Disebabkannya belum ada regulasi atau payung hukum terkait penetapan biaya parkir di wilayah tersebut, lanjutnya, maka untuk sementara membebaskan dari biaya parkir sepanjang wilayah APL tersebut. BACA JUGA:Seluma Gelar Event Wisata Lubuk Resam Mandian Rajo "Jangan salah ya. Yang tidak bayar parkir, itu yang kewenangan Permintaan Provinsi Bengkulu. Itu meliputi area parkir atau kantong parkir di luar jalan. Karena Pemerintah Provinsi Bengkulu belum ada regulasi atau payung hukumnya," jelasnya. Kemudian ia mengungkapkan jika di area tersebut masih ada yang melakukan pungutan biaya parkir, maka dapat dipastikan pungutan liar. BACA JUGA:Melanggar Izin Keimigrasian, Pria Cina Dideportasi Irwasda Polda Bengkulu ini mengingatkan masyarakat, jika melihat atau menjadi korban pungli di Pantai Panjang agar melapor ke Sekretariat Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu yang berlokasi di Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu. "Ada pungli, silahkan untuk melaporkan ke sekretariat Satgas Saber Pungli atau bisa langsung menghubungi Nomor 0811-7301-133, kita akan langsung tindaklanjuti," ungkapnya. BACA JUGA:BPBD Siapkan Posko di Pantai Panjang dan Siagakan Alat Berat di Titik Rawan Kemudian Dia mengatakan, tidak semua kawasan di Pantai Panjang gratis parkir. Ini lantaran area kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu. BACA JUGA:Gerakan Sosial Buka Rangkaian HUT Bank Bengkulu Ke 52 Yaitu, Bahu Jalan dengan Lebar Bahu Jalan yang dapat digunakan sebagai area parkir akan dikenakan biaya parkir sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2021 - 2041. BACA JUGA:Mampukah Kita Menggapai Kemuliaan Lailatul Qadar ? Untuk sasaran Retribusi Tarif Parkir Sesuai Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Bab V Pasal 8 tersebut yakni untuk Kendaraan Roda 2 dan Roda 3 Sebesar RP 1.000. BACA JUGA:Kewajiban Muslim Terhadap Al- Quran Kemudian, untuk Kendaraan Roda 4 sebesar Rp 2.000. Sedangkan untuk Kendaraan Roda 4 ukuran sedang sebesar RP 3.000 dan kendaraan Roda 6 sebesar Rp 4.000, untuk Tronton sebesar Rp 10.000. BACA JUGA:Sepuluh Hari Terakhir Ramadan Ganjarannya Kebebasan dari Api Neraka "Kalau lebih dari itu, maka jelas itu pungli.Jika masyarakat di paksa untuk membayar lebih dari tarif yang telah ditentukan, maka laporkan ke Satgas Saber pungli, agar ditindak tegas hingga bisa terancam pidana," sampainya. BACA JUGA:Berlanjut, Tim Safari Ramadan Sambangi Mesjid Uswatun Hasanah Karya Bakti Terlihat hadir saat konferensi pers pada Jumat (14/4) bertempat di Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu, yakni Ketua Satgas Saber Pungli yang juga merupakan Irwasda Polda Bengkulu, Kombes Pol Asep Teddy Nurasyah. BACA JUGA: Ini Dia Fokus Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk Pembangunan Tahun 2024 Kemudian, Inspektur Inspektorat Provisni Bengkulu, Dr. MH Susanto, Irbid Itwasda Polda Bengkulu AKBP Max Mariners, Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu. BACA JUGA:Optimis, Jalan Ibul Selesai Dikerjakan Sebelum Lebaran Kabag Ops Polresta Bengkulu,Kompol Jufri, S.I.K, Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE. MM, dan kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson. BACA JUGA: Ada Apa? KPK RI Lakukan Pertemuan dengan Bupati Bengkulu SelatanSilahkan Hubungi Nomor Ini, Tim Saber Pungli Tindak Tegas Pungli Parkir di Pantai Panjang
Jumat 14-04-2023,22:53 WIB
Editor : Yar Azza
Kategori :