Diamankan, Cetak Karcis Parkir Ilegal, Pensiunan PNS dan Rekan Dilepas

Rabu 26-04-2023,22:34 WIB
Reporter : Agus
Editor : Yar Azza

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  – Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan daerah lain di Provinsi Bengkulu yang berniat melancong ditempat-tempat wisata  di Benteng diimbau waspada terhadap aksi penipuan.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Wakil Walikota Bengkulu Bilang Camkoha

 

 

 

 

Pasalnya, Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Benteng berhasil mengamankan dua orang pelaku pungli yang melancarkan aksinya ditempat wisata Pantai Sungai Suci Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.

Mirisnya lagi, salah seorang oknum yang diamankan karena melakukan pungli dengan menjual karcis masuk tempat wisata palsu adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial AE (59) dan rekannya NT (32) yang berprofesi sebagai pekerja swasta.

 

 

 

 

"Tim Saber Pungli Benteng berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan aksi pungli di gerbang jalan masuk menuju obyek Wisata Pantai Sungai Suci di Desa Pasar Pedati hari Minggu (23/4) kemarin," tegas Ketua Tim Saber Pungli Benteng, Kompol.Januri Sutirto,SH yang juga menjabat Waka Polres Benteng, kemarin (26/4). 

Diterangkan, kronologis kejadian, pelaku AE bertugas melakukan pencetakan karcis parkir wisata ilegal tanpa izin dari instansi terkait. Karcis yang telah dibuat lantas diserahkan ke NT untuk dijualkan kepada masyarakat yang ingin masuk ke wisata dengan nominal penjualan karcis Rp 5 ribu per pengunjung. 

 

 

 

 

"Tim Saber Pungli yang telah mendapatkan informasi langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus kedua pelaku," tegasnya.

Ditambahkan, dari tangan para pelaku Tim Saber Pungli berhasil mengamankan 7 blok karcis dan sejumlah uang hasil pungli yang telah dijual kepada pelancong.

"Karcis yang mereka buat itu ilegal. Mereka diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," jelasnya. 

 

 

 

 

Disisi lain, ia mengingatkan kepada pengelola wisata dan masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang memanfaatkan momentum Lebaran untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara ilegal yang melanggar hukum.

"Masyarakat kami minta melapor kepada petugas jika ada pungutan yang tidak wajar ditempat wisata yang mereka kunjungi, tim akan  menindaklanjutinya," pungkasnya. 

Sekadar informasi, pelaku pungli NT (32) dan AE (59) tidak ditahan. Namun pasca diamankan langsung dilepas dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. 

BACA JUGA:Ini Hasil Sidak Bupati Mukomuko di Hari Pertama Masuk Kerja

Kategori :