MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan, apabila jabatan Kepala Dinas terjadi kekosongan, maka akan dijabat oleh Pelaksana Tugas(PLt).
BACA JUGA:Buruh Beri Surat Cinta Untuk Bupati Mukomuko, Isinya Cukup Menohok Itu dengan masa jabatan selama tiga bulan yang akan digantikan oleh Sekretaris,dan wajib dilakukan pembaharuan Surat Keputusan(SK) dengan orang yang sama diganti sebanyak satu kali perpanjangan. Selanjutnya harus diganti orangnya dan itu wajib dilakukan sesuai aturan. BACA JUGA:Segera, Gubernur Bengkulu Usulkan Nama Tiga Nama Calon Pejabat Walikota Bengkulu, Siapa Ya? Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan, Abdul Karim,S.Sos menyampaikan, selain PLt ada juga yang namanya Pelaksana harian (Plh), yang mana misalnya Kepala Dinas ini sedang berhalangan melaksanakan tugasnya dikarenakan sesuatu hal,seperti melaksanakan ibadah Haji ataupun Umroh bisa digantikan dengan Plh. "Hal ini bisa kita lihat tercantum dalam Surat Edaran(SE) Badan Kepegawaian Negara nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian dengan Dasar UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil(PNS),"ungkap Karim Senin (01/05). Kalau Plt tersebut sudah menjabat selama enam bulan, maka sudah tidak boleh lagi diperpanjang dan harus diganti dengan orang lain. Setelah tiga bulan selanjutnya, maka bisa dikembalikan kembali kepada Plt semula. Karena, orang yang menlanjutkan tidak mau lagi,dan untuk Plt yang ada di Bengkulu Selatan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. Seperti yang terjadi Plt di Rumah Sakit Hasanuddin Damrah(RSHD) Manna,yang mana pada saat pembuatan SK Plt dilakukan oleh Sekretaris daerah. Karena pada zaman itu Kadis Kesehatan dipimpin oleh seorang Plt. BACA JUGA:Alhamdulillah, 2 Siswa MAN IC Benteng Diterima di Kampus Luar Negeri "Tetapi untuk selanjutnya tugas kami sudah selesai karena pada saat Kepala Dinas kesehatan dipinitif maka yang membuat SK Plt RSHD yaitu Kepala Dinas Kesehatan sendiri,karena dari segi oragnisasi RSHD dibawah naungan Dinas Kesehatan,"pungkas Karim.Abdul Karim: Masa Jabatan Plt Itu Hanya Tiga Bulan
Selasa 02-05-2023,09:18 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza
Tags : #uu nomor 5 tahun 2014
#surat edaran(se) badan kepegawaian negara nomor 2/se/vii/2019
#peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017
#pelaksana harian (plh)
#kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia
#bengkulu selatan
#apabila jabatan kepala dinas terjadi kekosongan
#akan dijabat oleh pelaksana tugas(plt)
#abdul karim
Kategori :
Terkait
Selasa 18-02-2025,03:07 WIB
Pemda Bengkulu Selatan Ikut Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah
Senin 17-02-2025,06:09 WIB
Masyarakat Bengkulu Selatan Diminta Tanam Cabai Minimal Satu Batang di Pekarangan Rumah
Senin 17-02-2025,03:00 WIB
Untuk ANBK 2025, Bengkulu Selatan Akan Menggunakan Aplikasi CDM
Rabu 12-02-2025,20:21 WIB
Dukung Program Domisili, SMPN 15 Bengkulu Selatan Siap Tampung Siswa Baru Untuk Tiga Ruang Belajar
Selasa 11-02-2025,03:00 WIB
Kurangi Pelanggaran, Polres Bengkulu Selatan Gelar Operasi Keselamatan Nala 2025
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,21:35 WIB
Helmi Hasan dan Mi’an Siap Wujudkan 10 Program Prioritas 100 Hari Kerja di Provinsi Bengkulu
Rabu 19-02-2025,21:44 WIB
PLN Tebar Promo EV Deals Selama IIMS 2025, Beli Kendaraan Listrik Dapat E-Voucher Hingga Rp 2 Juta
Kamis 20-02-2025,00:04 WIB
Ini Ya Usulan Kecamatan Air Nipis Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan
Rabu 19-02-2025,21:26 WIB
Merasa Ditipu, Mahasiswa Unihaz Bengkulu Demo Minta Uang study tour Dikembalikan
Rabu 19-02-2025,21:40 WIB
Mulyadi Menjadi Ketua Masyarakat Adat Engano. Prioritaskan Pengesahan Perda Masyarakat Adat Enggano
Terkini
Kamis 20-02-2025,15:31 WIB
Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Wilayah Bengkulu Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan
Kamis 20-02-2025,05:00 WIB
Kakan Kemenag Kukuhkan Pengurus IPARI Kabupaten Kaur Periode 2025-2029
Kamis 20-02-2025,04:00 WIB
Kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa Ke-123 Kodim 0407 Bengkulu Mulai Digeber di Tengah Padang
Kamis 20-02-2025,02:00 WIB
Program Prioritas Pemerintah Untuk Ketahanan Pangan Dapat Dukungan Polres Bengkulu Utara
Kamis 20-02-2025,01:09 WIB