Akui Masih Ada Temuan, Pemprov Bengkulu Raih Opini WTP Lagi

Jumat 12-05-2023,22:13 WIB
Reporter : Windi
Editor : Yar Azza

BENGKULU. RADARBENGKULU.DISWAY.ID  -  Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).

BACA JUGA:Perdana, PDI Perjuangan dan Nasdem Daftarkan 25 Bacaleg

 

 

 

 

Hal ini disampaikan Kepala  Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu, Selamet Kurniawan pada Rapat Paripurna Pengumuman DPRD Provinsi Bengkulu pada acara  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap laporan keuangan pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022 diruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Sedikit Lagi, Tunggu Tanda Tangan Bupati Bengkulu Selatan, Dana Bantuan Partai Politik Segera Cair

 

 

 

 

Usai Paripurna tersebut Gubernur Bengkulu Prof. H. Rohidin Mersyah, M.MA mengakui, meskipun Pemprov mendapatkan WTP ke 6 kalinya ini, namun masih ada temuan - temuan dari tim pemeriksaan BPK.

Kendati demikian Gubernur memastikan jika setiap Organisasi Perangkat Daerah akan diminta untuk segera menyelesaikan temuan tersebut

BACA JUGA:PGRI Batik Nau Meriahkan Hardiknas dengan Perlombaan, Ini Pemenangnya

 

 

 

 

"Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali mendapatkan WTP ke 6 kali. Tapi memang masih banyak temuan catatan-catatan, maka untuk mendapatkannya itu sudah ditindaklanjut dari OPD -OPD," sampai Gubernur.

Ditambahkan Gubernur, untuk temuan dari pihak BPK tersebut, ada temuan yang bersifat kualitatif terhadap pengelolaan keuangan,  juga ada beberapa temuan terkait tentang kerugian negara.

BACA JUGA:Marilah Kita Menjaga Spirit Ibadah di Bulan Syawal

 

 

 

 

"Saya katakan ini harus segera dilakukan dan segera di data agar semua OPD yang ada temuan segera menyelesaikan," kata Gubernur. 

Selain itu juga ada temuan terkait  bagaimana Pantai Panjang itu bisa menyumbang PAD untuk Provinsi Bengkulu, maka  Pemprov segera buatkan regulasi untuk retribusi Pantai Panjang. 

BACA JUGA:Daftar Pemilih Masih Terus Bergerak , KPU Mukomuko Gelar Rapat Pleno Penetapan DPSHP

 

 

 

 

"Pantai Panjang memang belum ada retribusi. Memang selama ini kita juga belum ada dasar. Ternyata dicek di kota pun ternyata dulu belum ada ditarik retribusinya. Kalau sudah ada di kota dulu, bisa kita jadikan rujukan. Ternyata kota pun tidak melakukan retribusi. Kita sedang menyusun regulasinya," ujarnya

Masih dikatakan Gubernur, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun regulasi retribusi  standar sewa lahan dan bangunan.

"Kita akan susun regulasi untuk standar sewa lahan itu seperti apa, retribusi kalau bangunan seperti apa. Ketika belum ada standar itu juga belum bisa kita tarik retribusi juga bisa jadi temuan juga," tuturnya 

Kategori :