“Dimasa perpanjangan ini tidak ada penambahan signifikan. Cuma ada dua Kabupaten yang mendaftar di masa perpanjangan. Sehingga tidak untuk keterwakilan perempuan. Masih seperti dulu, hanya Bengkulu Selatan yang memenuhi 30 persen perempuan,” katanya.
Dijelaskannya, calon anggota Bawaslu dibutuhkan delapan kali kebutuhan. Sedangkan kebutuhan Anggota Bawaslu Kabupaten/kota berjumlah 3 orang, sehingga jika dibutuhkan delapan kali kebutuhan, maka setidaknya pendaftar sebanyak 24 orang.
Sedangkan untuk pendaftar di wilayah Timsel satu yang meliputi Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara, Kepahiang, Rejang Lebong dan Lebong. Dua Kabupaten saja yang memenuhi kebutuhan.
Sedangkan untuk 30 persen kebutuhan perempuan dari lima kabupaten belum ada yang terpenuhi.
BACA JUGA:Pemberitaan Pers Masih Ada Ketimpangan