RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal, SH telah membacakan surat masuk dari DPC Partai Perindo Kabupaten Mukomuko prihal rekomendasi pergantian Waka II DPRD Mukomuko dari Nopi Yanto ke Mustadin, dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan, Senin (3/7).
BACA JUGA:16 Kepala SMK Berkumpul di SMKN 4 Kota Bengkulu
Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE ketika dikonfirmasi RADARBENGKULU.DISWAY.ID usai memimpin rapat paripurna menjelaskan, dengan telah dibacakannya surat dari Partai Perindo itu, subtansi surat sudah menjadi agenda lembaga legislatif.
"Maka selanjutnya, kami akan mempelajari tata tertib, agar proses pergantian nanti sesuai dan tidak menyalahi tata tertib yang ada," sampai Ali.
BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (9) - Bantu Orangtua Menjual Pisang Panggang
Kata Ali, jika tidak ada permasalahan lagi terhadap rekomendasi pergantian Waka II dari pengurus Partai Perindo itu, maka pimpinan DPRD Mukomuko akan bersurat dengan Gubernur Bengkulu melalui Bupati Mukomuko prihal rekomendasi pergantian salah seorang pimpinan DPRD Mukomuko tersebut.
Sekretaris DPRD Mukomuko, Syahrizal, SH telah membacakan surat masuk dari DPC Partai Perindo Kabupaten Mukomuko prihal rekomendasi pergantian Waka II DPRD Mukomuko -Seno-radarbengkulu.disway.id
"Maka nanti, Gubernur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Waka II yang lama dan menerbitkan SK pengamatan Waka II yang baru," terangnya.
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Mukomuko, lanjut Ali, juga akan membahas agenda rapat paripurna pelantikan Waka II yang baru. Karena pengangkatan pimpinan DPRD harus dalam rapat paripurna.
BACA JUGA:Identitas Kakek Korban Tabrak Lari yang Viral di Medsos Terkuak
"Intinya, proses pergantian ini akan kami selaraskan betul dengan tata tertib. Dan, selagi SK Gubernur mengenai pemberhentian Saudara Nopi Yanto sebaga Waka II, maka beliau masih sah sebagai pimpinan DPRD Mukomuko," demikian Ali.