RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Bakal Calon (Balon) dan partai politik harus bersabar untuk melakukan kampanye terbuka sebagai upaya untuk menarik suara.
Tujuan kampanye salah satunya adalah, agar bisa memenangkan kontestasi politik 2024 mendatang. Lantaran sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sekretariat Jenderal Memilihan Umum telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Viral, Ibu Negara Menunggu Presiden Jokowi Salat Jumat di Gerbang Mesjid Al-Jihad Bengkulu Utara
Dalam surat tersebut tertulis Program dan Jadwal kegiatan tahapan untuk pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Wakil Presiden, dan Media Sosial, dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kemudian Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dimulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan masa tenang selama dua hari dari 11-13 Februari 2024.
BACA JUGA:Inilah Kisahnya Fatmawati dan Bung Karno di Bengkulu (27) - Ciuman Sayang dari Bung Karno
Selanjutnya untuk kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden putaran kedua pada 2 - 24 Juni 2024 dan masa tengang pada putaran kedua pada 23-25 Juni 2024.
Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir, membenarkan peraturan KPU tersebut.
"Sesuai dengan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Tahapan Kampanye di mulai November nanti," sampainya.
BACA JUGA:Siswa SMAN 1 Kota Bengkulu Siap Menjaga dan Menyelamatkan Lingkungan
Kemudian ia mengimbau kepada, Bakal Calon dan Partai Politik sebagai peserta pemilu untuk bisa mematuhi peraturan yang sudah ada, demi terwujud demokrasi yang baik.
"Kita harap, baik Bakal Calon dan Partai Politik bisa bekerjasama untuk mematuhi peraturan yang ada."