BACA JUGA:Diamankan, Cetak Karcis Parkir Ilegal, Pensiunan PNS dan Rekan Dilepas
Hasil verifikasi dan validasi disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagai dasar penghentian pembayaran gaji.
Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan penghentian pembayaran gaji yang ditetapkan dalam Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran.
Pimpinan Unit Kerja atau Kepala Satuan Kerja yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Pelaksanaan penghentian pembayaran gaji dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi akan Umumkan Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023
Penghentian pembayaran gaji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.
Jadi kepada para PNS untuk dapat mematuhi ketentuan mengenai masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, jika tidak mentaati aturan maka, siap-siap terima sanksi dan bahkan tidak gajian.
Sumber:https://www.bkn.go.id/
dan Diolah radarbengkulu.disway.id