JAKARTA, RADARBENGKULU,DISWAY.ID – Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017. BACA JUGA:Silahkan Coba, Ini Manfaat Minyak Jarak untuk Kesehatan Bagaimana dengan Korban meninggal dunia namun tidak memiliki ahli waris yang sah. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)”. BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara, Jasa Raharja dan Jasa Marga Bersinergi Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan atau dalam kondisi tertentu pihak rumah sakit dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas. Santunan yang diserahkan Jasa Raharja adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tidak Ada Ahli Waris, Santunan Dalam Bentuk Penggantian Biaya Penguburan
Kamis 10-08-2023,08:37 WIB
Reporter : Adit/rls
Editor : radarbengkulu
Kategori :
Terkait
Senin 10-03-2025,15:24 WIB
Ini Manfaat Kerja Sama Strategis PT Jasa Raharja dan Universitas Gadjah Mada
Jumat 07-03-2025,10:41 WIB
Ramadhan 2025, Jasa Raharja Yogyakarta Ajak Insan Agar Menjalani Perubahan dan Transformasi
Kamis 06-03-2025,17:26 WIB
Jasa Raharja dan Satlantas Polres Seluma melakukan Pemasangan Himbauan Keselamatan
Senin 03-03-2025,19:48 WIB
Catat Ini Syarat Pendataran dan Jadwal Mudik Gratis Jasa Raharja 2025
Senin 03-03-2025,17:04 WIB
Ini Upaya PT Jasa Raharja untuk Pencegahan Kecelakaan pada Periode Idul Fitri 2025
Terpopuler
Rabu 12-03-2025,20:57 WIB
View Tower Bengkulu akan Dirubah Menjadi Tiang Bendera Tertinggi di Indonesia
Rabu 12-03-2025,21:40 WIB
Dana Rp 1 Triliun Disiapkan untuk Keruk Alur Pelabuhan Pulau Baai pada April 2026
Kamis 13-03-2025,04:00 WIB
Jajaran Polres Bengkulu Utara Lakukan Patroli Subuh
Kamis 13-03-2025,03:00 WIB
Lakukan Survei, Pemkab Seluma dan Telkomsel Bahas Peningkatan Konektivitas Wilayah Blankspot
Kamis 13-03-2025,00:19 WIB
Zakat Fitrah Tertinggi di Bengkulu Tengah Rp 42 Ribu, Terendah Rp 32.000
Terkini
Kamis 13-03-2025,05:00 WIB
Bupati Arie Disambut Hangat di Gunung Besar
Kamis 13-03-2025,04:00 WIB
Jajaran Polres Bengkulu Utara Lakukan Patroli Subuh
Kamis 13-03-2025,03:00 WIB
Lakukan Survei, Pemkab Seluma dan Telkomsel Bahas Peningkatan Konektivitas Wilayah Blankspot
Kamis 13-03-2025,01:00 WIB
Gubernur Bengkulu Serahkan 1 Unit Mobil Ambulance Saat Safari Ramadhan di Seluma
Kamis 13-03-2025,00:19 WIB