JAKARTA, RADARBENGKULU,DISWAY.ID – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, memastikan bahwa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja berupa biaya penguburan.
Dewi menyampaikan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. BACA JUGA:Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Supervisi Pelayanan STNK dan TNKB di Kepulauan Riau “Dalam kedua undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin sesuai ketentuan, berhak mendapatkan santunan,” ujar Dewi di Jakarta, Rabu (08/08/2023). Dewi menyampaikan, bahwa ahli waris yang sah, yaitu janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017, dijelaskan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). BACA JUGA:Gelar Road Safety Ranger Kids, Jasa Raharja Edukasi Anak-Anak dengan Keselamatan Lalu Lintas “Pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa saja keluarga korban, pihak RT, RW bahkan dalam kondisi tertentu bisa rumah sakit yang melakukan prosesi penguburan”tegas Dewi. Santunan yang diserahkan Jasa Raharja, kata Dewi, adalah salah satu bentuk manifestasi kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan. Pun aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah. “Ini merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban,” ungkapnya.Tak Punya Ahli Waris Sah, Santunan Jasa Raharja Berupa Penggantian Biaya Penguburan
Jumat 11-08-2023,09:06 WIB
Reporter : Adit/rls
Editor : radarbengkulu
Kategori :
Terkait
Minggu 30-03-2025,13:50 WIB
Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bengkulu Tengah Pemasangan Imbauan Keselamatan Jalur Bengkulu-Kepahiang
Sabtu 29-03-2025,16:55 WIB
Berangkatkan 16.500 Peserta Mudik Gratis Kereta Api, Jasa Raharja Hadirkan Fasilitas Khusus bagi Disabilitas
Selasa 25-03-2025,01:00 WIB
Perusahaan Tambang Batu Bara Bagikan Sembako Hingga Santunan Bagi Anak Yatim Piatu
Senin 24-03-2025,10:00 WIB
PT Jasa Raharja Siap Berikan Perlindungan dan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat selama Idul Fitri 2025
Sabtu 22-03-2025,11:09 WIB
PT Jasa Raharja Siagakan Personel di Seluruh Indonesia untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025
Terpopuler
Rabu 02-04-2025,11:08 WIB
Pesan Kapolres Mukomuko Kepada Masyarakat yang Berwisata Rayakan Lebaran
Rabu 02-04-2025,19:55 WIB
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Pulang Kampung, Beri Motivasi Generasi Mukomuko
Rabu 02-04-2025,09:29 WIB
Tradisi Sengkure di Kaur: Warisan Budaya yang Mempererat Silaturahmi Lebaran 2025
Rabu 02-04-2025,18:43 WIB
Pisah Sambut Kapolres Bengkulu Selatan Dihadiri Bupati
Rabu 02-04-2025,13:26 WIB
Profesi yang Tetap Bekerja saat Libur Lebaran
Terkini
Rabu 02-04-2025,21:09 WIB
Tragedi Tenggelam di Curug Cay: Gubernur Bengkulu Desak Pengelola Wisata Perketat Keamanan
Rabu 02-04-2025,19:59 WIB
Dedy Wahyudi Lepas Masyarakat Pandan dan Tanjung Alai Sumatera Barat, Pulang Basamo
Rabu 02-04-2025,19:55 WIB
Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Pulang Kampung, Beri Motivasi Generasi Mukomuko
Rabu 02-04-2025,18:43 WIB
Pisah Sambut Kapolres Bengkulu Selatan Dihadiri Bupati
Rabu 02-04-2025,16:48 WIB