RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Video dan foto penahanan mantan Sekda Benteng MH yang tampak tersenyum lepas saat keluar dari kantor Kejari Benteng.
Serta digiring jaksa Kejari Benteng menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena diduga terlibat kasus korupsi RDTR Jilid II , Rabu (6/9) kemarin menuai kritik dari berbagai pihak.Salahsatunya dari tokoh Pemuda Kabupaten Benteng Verizal,SE. Menurutnya, respon tersenyum lepas seperti itu tidak sepatutnya dipertontonkan ke khalayak ramai dan dilakukan ditengah kasus korupsi yang menjerat mantan Sekda Benteng tersebut.
"Seharusnya ada beban moral, minimal punya rasa malu lah. Jadi kalau ditangkap terus tersenyum sumringah seperti itu kayak nggak ada beban moral dan rasa bersalah," tegasnya.
Ia pun mengusulkan agar pemerintah pusat membuat aturan bagi ASN yang terbukti melakukan kasus korupsi meski sudah pensiun agar juga tidak mendapatkan uang pensiun.
Pasalnya, selama ini ASN yang terjerat kasus korupsi yang masih aktif menjadi ASN yang tidak mendapatkan uang pensiun jika terbukti dihukum karena kasus korupsi.
Disisi lain, ia mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Benteng yang telah menangkap para tersangka kasus korupsi RDTR Jilid 2 yang sudah sangat lama tenggelam.
"Di era Pak Kajari Benteng sekarang ini akhirnya kasus RDTR jilid 2 ini sudah ada tersangkanya, kita apresiasi," jelasnya.
Dibagian lain, mantan Ketua KAMMI Komisariat Tepi Barat Universitas Bengkulu ini meminta agar Kejari Benteng terus menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR) terkait kasus korupsi yang ada di Kabupaten Benteng.
"Selain mantan Sekda Benteng MH, sebelumnya juga ada mantan Sekda Benteng EH, Kepala Disnakertrans Benteng Masdar Helmi dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Benteng yang sudah duluan ditangkap dengan kasus yang berbeda. Saya berharap Kejari Benteng bisa menuntaskan seluruh kasus korupsi di Benteng hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
1 Tersangka RDTR Jilid II Diminta Kooperatif
Setelah menahan mantan Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) MH dan dua orang tersangka lainnya yakni DR dan KMS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat Kabupaten Benteng tahun 2014, Rabu (7/9).
Kini Kejari Kabupaten Benteng terus melakukan pengembangan dari kasus ini, untuk melihat apakah masih ada potensi tersangka baru sehingga menyebabkan negara merugi.
Disisi lain, Tim Penyidik Kejari Benteng saat ini belum mengantongi laporan hasil pemeriksaan (LHP) kerugian negara (KN) tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyusunan RDTR 2014. Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp 227 juta. Yaitu, senilai anggaran yang sudah dicairkan dari total pagu anggaran total sebesar Rp 330.000.000.
"Prediksi kerugian mencapai Rp 227.612.000, kami masih menunggu LHP KN dari auditor," tegas Kasi Intel Kejari Benteng Marjek Ravilio SH, Kamis (7/9).
Dijelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para tersangka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Ditambahkan dia, 1 orang tersangka lagi, berinisial NRD belum ditahan dengan alasan masih menjalani pengobatan di Jakarta. Menyikapi hal itu, Kejari bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka di kantor Kejari Benteng.
"Jika sampai panggilan kedua tidak datang maka akan dibuat surat pemanggilan ketiga, jika tidak datang juga akan dilakukan jemput paksa, untuk pemanggilan kedua dilakukan Minggu depan jadi kita minta yang bersangkutan kooperatif," katanya.