Selingkuh, Janda dan Pria Beristri Dipecat dari Jabatan

Jumat 15-09-2023,00:10 WIB
Reporter : FAHMI
Editor : lay

Mukhlis menegaska agar kejadian ini jangan sampai terulang lagi, dan wajib menjadi  perhatian untuk seluruh perangkat. Bahwa perbuatan seperti ini ancamannya bisa langsung sanksi. 

 

"Dengan keluarnya surat rekomendasi tersebut, Kepala Desa bisa mengajukan kembali rekomendasi Camat untuk perekrutan perangkat desa  mengisi kekosongan dalam jabatan. Nantinya Kepala Desa membentuk panitia untuk seleksi tersebut, dengan begitu kita berharap roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik,"pungkas Mukhlis.(afa). 

Kategori :