Pegadaian Unit Bintuhan Tawarkan KUR Berbasis Syari'ah

Jumat 15-09-2023,11:51 WIB
Reporter : radarbengkulu
Editor : lay

      Syarat dan ketentuan, telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad,memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain.

      " KUR super Mikro yang sudah berjalan 50%  dari tenor bisa naik kelas ke KUR MIkro dengan bunga 6% pertahun, tutup Wisnu.

Kategori :