2. Langkah ini cukup penting, dimana kalian harus lakukan Negosiasi agar adanya Pengurangan Bunga
3. Ditahan ini kalian memiliki hak untuk Melapor ke Satgas Waspada Investasi OJK dan Pihak Kepolisian. Dimana langkah ini jika kamu terjebak dalam jebakan pinjol illegal. Dimana biasanya pinjaman online illegal cenderung memiliki prosedur penagihan jauh lebih ekstrim dengan cara mengancamdann bahkan pihak pinjol illegal kerap berani menyebarkan data pribadi atau melakukan penagihan dengan kekerasan.
Sesuai aturan yang berlaku, pinjol illegal bisa dijerat Pasal 32 dan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 368 Kitab UU Hukum Pidana.