RADARBENGKULU - Di era digitalisasi saat ini hampir semua sektor sudah beralih ke teknologi online, pembayaran pajak tahunan STNK juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal.
Bahkan anda tidak lagi menerima stiker pajak STNK setiap kali membayar pajak, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran sah berupa kode QR.
Dengan kode QR, Anda tidak perlu khawatir bahkan saat terjadi razia atau saat mengemudi.
Anda dapat memberikan bukti kode QR sebagai konfirmasi pembayaran pajak STNK tahunan kendaraan Anda. Diketahui, setelah kode QR ditangkap kamera, kode tersebut ditransfer ke database dan memberikan informasi bahwa STNK valid dan pajak, termasuk SWDKLJ, telah dibayar.
Kami menyarankan untuk mencetak kode QR dan menempelkannya di STNK agar lebih mudah menampilkan kode QR. Oleh karena itu, jika petugas kepolisian meminta bukti pembayaran pajak, yang Anda lakukan hanyalah menunjukkan kode QR Anda. Kode QR adalah alternatifnya
Stiker hologram yang ditempel saat bayar STNK pajak sudah diganti dengan kode QR. Jika kode QR merupakan bukti fisik pembayaran yang sah. Kode QR ini hanya dapat digunakan pada aplikasi yang dibuat khusus untuk pembayaran pajak mobil yaitu aplikasi Signal.
Aplikasi ini tersedia untuk sistem operasi Android dan iOS. Dengan terobosan ini, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat menggunakan aplikasi ini dan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker sebagai bukti pembayaran atau perpanjangan.
BACA JUGA:Pembatasan Tiktok Shop, Emak-Emak Menjerit