RADARBENGKULU - Pemerintah Desa Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu menyusun draf rencana Peraturan Desa (Perdes) Pengelolaan Hasil Laut selasa
BACA JUGA:Undangan Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu Tidak Dihadiri Pejabat Bengkulu Utara
Hal ini karena Desa Linau yang mata pencaharian masyarakatnya menggantungkan hidupnya di laut, dan letak geografi Desa Linau daerah pesisir yang bersentuhan langsung dengan laut, sebagian memang ada yang hidupnya bertani atau berkebun.
Untuk itu organisasi sosial masyarakat Akar Foundation bersama pemerintahan Desa Linau menginisiasi draf Peraturan Desa pengelolaan laut. Ini nanti akan menjadi acuan dalam pengelolaan laut di desa tersebut.
BACA JUGA: Disaksikan Camat Kaur Selatan, Desa Jembatan Dua Dibagi Jadi Empat Dusun
Kepala Desa Linau, Ispi Yuli Darmin melalui Sekretaris Desa Linau, Bobi Defrianto mengatakan, "Kegiatan ini bertujuan untuk mendengar aspirasi masyarakat dalam persiapan penyusunan Draf Perdes tentang pengelolaan laut dan pesisir berbasis masyarakat."
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Linau, dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa Linau, Organisasi sosial Akar Foundation, BPD Desa Linau, masyarakat setempat dan perwakilan nelayan.
BACA JUGA:CERPEN: SANG PIATU
Warman Kudus, perwakilan Akar Foundation, menegaskan penyusunan Perdes ini penting. Kedepannya, pengelolaan laut dan pesisir perlu disusun agar regulasinya kedepan semakin baik. Mengingat selama ini pengelolaan belum ada regulasi yang mengatur terkait pengelolaan hasil laut tersebut.
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Pemerintah Bakal Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya