RADAR BENGKULU - Pihak TikTok Shop Indonesia mengumumkan bahwa terhitung 4 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB, tidak akan memfasilitasi lagi transaksi e Commerce. Pengumuman Tiktok Shop tutup itu disampaikan langsung secara resmi pada 3 Oktober 2023.
Berikut kutipan pengumuman yang disampaikan Tik Tok Shop "Prioritas utama kami menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e commerce didalam tik tok shop Indonesia, efektif per tanggal 4 oktober pukul 17.00 WIB"
Keputusan Tik Tok Shop Indonesia menghentikan aktivitas e commerce demi menghormati aturan di Negara Indonesia. Namun, pihak Tiktok mengatakan akan menyelesaikan semua transaksi keuangan para seller dan akan terus kordinasi dengan pemerintah Indonesia.
BACA JUGA:Pembatasan Tiktok Shop, Emak-Emak Menjerit
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dalam keterangan pers nya mengaku telah meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020. Isi Permendag itu mengatur tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektornik. Hasil revisi Permendag RI nomor 50 itu yakni mengatur penjualan di media sosial.
Dijelaskan pula oleh Zulkifli Hasan bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan tidak boleh melakukan transaksi bayar langsung. "Enggak boleh lagi, Dia (sosial Commerce) hanya boleh promosi seperti di Tv, itu kan di Tv iklan boleh kan, tapi gak bisa jualan, enggak bisa terima uang kan, jadi tugasnya hanya mempromosikan," sampainya.
Dijelaskan pula bahwa upaya ini juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial. "Jadi jangan sampai semuanya dikuasai, termasuk data pribadi," sambungnya.
Lebih jauh disampaikan bahwa Dalam Permendag terbaru akan mengatur soal penjualan barang impor atau barang yang berasal dari luar negeri. Bahkan sampai ke minimal transaksi juga akan diatur.
"Nanti akan diatur barang mana yang boleh masuk dan tidak boleg, misal batik, masa mau beli batik saja sampai harus impor, Indonesia banyak batik," sambung Dia.
Lalu menyangkut sertifikat halal juga akan diterapkan di barang berupa makanan yang masuk dari luar negeri. Kemudian kalau yang berkaitan dengan obat kecantikan, tentu harus ada izin POM baru bisa masuk ke Indonesia.
"Kita berupaya menyamakan aturan ini dengan pengusaha dalam negeri," sambungnya.
BACA JUGA:BCA Personal Loan Tawarkan Pinjaman Tanpa Agunan Hingga Rp 100 Juta
BACA JUGA:Hp Tahan Banting dan Tahan Air, Harga Rp 2 Juta Juga Ada, Diburu Para Driver Online