Baik aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan pendididikan, seperti pondok pesantren, maupun misalnya tempat peribadatan seperti masjid dan lokasi kuburan.
"Termasuk juga aset wakaf untuk kepentingan perkantoran yang diwakafkan oleh seseorang untuk dipergunakan untuk kepentingan umum," kata Kabid Penaiszawa.
BACA JUGA:Tokoh Minangkabau Ini Sukses Satukan NKRI Dengan Damai
Dibagian lain, Perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Khalid Al-Walid menyatakan kesiapan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Bengkulu dan ia meminta kerjasama jajaran Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat percepatan sertifikasi tanah wakaf. (*)