Selamatkan Aset, Kemenag Bengkulu Tengah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kamis 05-10-2023,14:05 WIB
Reporter : Agus
Editor : Yar Azza

Baik aset wakaf yang  digunakan untuk kepentingan pendididikan, seperti  pondok pesantren, maupun misalnya tempat peribadatan seperti masjid dan lokasi kuburan.

"Termasuk juga aset wakaf untuk kepentingan perkantoran yang diwakafkan oleh seseorang  untuk dipergunakan untuk kepentingan umum," kata Kabid Penaiszawa.

BACA JUGA:Tokoh Minangkabau Ini Sukses Satukan NKRI Dengan Damai

Dibagian lain, Perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Khalid Al-Walid menyatakan kesiapan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Bengkulu dan ia meminta kerjasama jajaran Kemenag Kabupaten Bengkulu Tengah untuk segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat percepatan sertifikasi tanah wakaf. (*)

 

Kategori :