RADARBENGKULU - Jajaran Polres Mukomuko kembali menangkap seorang pemuda yang terdata sebagai warga Kota Mukomuko. Pemuda itu berinisial KN. Ia baru berusia 24 tahun.
Ia ditangkap penegak hukum pada Kamis malam (5/10) sekitar pukul 21.40 WIB di Jl. Kartini, Kelurahan Pasar Mukomuko. Lokasinya tidak jauh dari Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD),
BACA JUGA:Korban Salah Tusuk, Wanita Muda Meninggal Diujung Pisau Kekasihnya
Usai ditangkap dan diperiksa, polisi menjerat pemuda 24 tahun itu dengan pasal 114 Jo Pasal 11 Undangan-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemuda berinisial KN yang baru berusia 24 tahun itu disergap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mukomuko pada Kamis malam.
BACA JUGA:Pekerja Keras Harus Rutin Lakukan 6 Cara Ini Agar Tetap Sehat
Dari tangannya didapati barang diduga jenis nakotika golongan I, yakni ganja yang disimpan dalam saku celana.
Tidak hanya disaku, setelah pihak Satres Narkoba melakukan penggeledahan, kembali ditemukan paket diduga ganja.
BACA JUGA:Kisah Manis Polwan dan Prajurit Pada Momen HUT ke-78 TNI di Mukomuko, Penuh Cinta dan Kasih Sayang
"Total barang bukti ganja yang ditemukan sebanyak 3 paket kecil," ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.IK., MH melalui Kasat Narkoba, Iptu. Suprapto, SH., MH, Jumat (6/10).
Kronologis penangkapan pemuda 24 tahun itu, mulanya anggota Satnarkoba mendapat informasi ada lokasi di Jl. Kartini Kelurahan Pasar Mukomuko diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.