RADARBENGKULU - Dana Bagi Hasil Sawit oleh Pemerintahan Kabupaten Kaur tahun 2023 ini sedang dalam tahap perencanaan penggunaan. Perencanaan ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan RI Nomor 91 tahun 2023.
BACA JUGA:Dampak Kekeringan, Warga Desa Ini Nekat Mandi di Sungai yang Ada Buaya
Dana Bagi Hasil Sawit yang diperoleh oleh Pemerintahan Kabupaten Kaur tahun 2023 ini sebesar Rp 7,8 miliar. DBH Sawit Kabupaten Kaur ini rencananya akan dibangunkan infrastruktur minimal 80% dan 20% untuk pendataan perkebunan sawit oleh Dinas Pertanian yang dekat dengan lokasi yang akan dibangun infrastruktur oleh Dinas PUPR Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Pengolahan Gabah Bengkulu Diatur Tidak Keluar Provinsi
Bupati Kaur, H. Lismidianto S,H.M,H melalui Kepala Dinas PUPR, Ismawar Hasdan S,T.M,Si mengatakan, bahwa rencana DBH Sawit Kabupaten Kaur akan membuat jalan infrastruktur di samping Polres Kaur, Desa Sinar Pagi tembus jalan Desa Pengubaian sepanjang lebih kurang 2,5 KM yang menembus lokasi perkebunan Sawit masyarakat, Senin (10/10)
BACA JUGA:Masih Ada Waktu Pendaftaran PPPK Bengkulu, Ayo Lengkapi Syarat-Syaratnya
"Syarat utama perencanaan pembuatan infrastruktur jalan dari Dana Bagi Hasil Sawit itu, pertama harus menuju perkebunan sawit atau sekitar kebun sawit. Kedua, harus jalan kabupaten atau sudah SK jalan," ujar Isnawar saat dihubungi RADARBENGKULU.DISWAY.ID di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Cerpen: Diversitas Gemilang
"Penggunaan DBH Sawit ini harus tuntas. Misal, pembangunan anggaran DBH Sawit tahun 2023 bangunan infrastruktur belum selesai, ruas jalan yang dibangun tahun 2023, maka bisa anggaran DBH Sawit tahun selanjutnya menyelesaikan sampai tuntas. Tidak boleh anggaran DBH Sawit tahun 2023 bangun infrastruktur dua ruas jalan sekaligus, " tutup Ismawar. (*)