"3 hak itu bisa menjadi ruang DPRD berperan aktif menyelesaikan persoalan birokrasi. Termasuk masalah penempatan pejabat. DPRD sebagai wakil rakyat yang diberi kewenangan pengawasan dengan hak-hak tersebut. Itu kalau pandangan dan sepengetahuan saya," papar Kajari.
BACA JUGA:Keripik Daun Salam Mulai Mencuri Perhatian Pasar Indonesia
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah, ST ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan membahas masalah rekomendasi KASN tersebut bersama pimpinan DPRD.
"Kita tindak lanjuti. Kita bahas dulu bersama pimpinan tentunya," ujar Arman.
Politisi Gerindra itu mengingatkan agar mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Supaya kebijakan Bupati berupa pengangkatan maupun pemberhentian PNS pada jabatan tidak dianulir lembaga KASN.
Untuk diketahui, ini untuk kedua kalinya Bupati Mukomuko, H. Sapuan diminta oleh KASN mengembalikan PNS ke jabatan semula setelah diberhentikan.
Yakni Sukiman CS pada akhir 2021 lalu, dan Junaidi pada tahun 2023 ini.
"Yang kami khawatirkan itu dampak yang luas. Soal penyusunan struktur birokrasi terganggu. Lagian, persoalan seperti ini cukup menguras energi juga. Padahal, kita, khususnya eksekutif butuh energi dan konsentrasi menjalankan pembangunan. Jadi, hindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah," pungkas Arman.
Sekedar mengulas, mutasi yang dilakukan Bupati Mukomuko pada Maret 2023 lalu menyisakan masalah. Yakni Eks Kadis Perikanan mengadi ke KASN karena menganggap pemberhentian dirinya sebagai Kadis Perikanan tidak prosedural.
KASN telah menindaklanjuti aduan Junaidi itu. Dan telah merekomendasikan kepada Bupati agar mengembalikan Junaidi sebagai Kadis Perikanan Mukomuko. (*)