RADAR BENGKULU - Selayaknya asuransi milik swasta, asuransi milik pemerintah juga memberikan penawaran proteksi atau perlindungan yang luas bagi para nasabahnya. Jadi jenis perlindungan atau proteksi yang diberikan tidak kalah dengan asuransi yang dikelolah swasta
Bagi kamu yang baru mau memulai usaha atau sudah menjalani sebuah usaha, ada baiknya kamu mendaftarkan diri di asuransi.
Saat ini sudah banyak asuransi yang dikelolah swasta yang menawarkan jaminan bagi usaha anda dan jiwa. Namun jika masih ragu dengan asuransi milik swasta,pilihan lainnya kamu bisa mendaftar di asuransi milik pemerintah.
BACA JUGA: Tenang, 1.200 Nelayan di Seluma Kantongi Kartu Asuransi
Dalam artikel ini redaksi hanya mengenalkan jenis asuransi milik pemerintah yang harus kamu ketahui.
BACA JUGA:Unit Link Asuransi Banyak Makan Korban, Misbakhun Minta OJK Kaji Ulang
Berikut sederet asuransi milik pemerintah yang bisa memberikan proteksi atau perlindungan bagi nasabah. Data ini kami lansir dari cermati.com.
1. Jasa Raharja
Tentu kamu sudah tahu dan sudah mendengar tentang jasa Raharja. Ya jasa Raharja adalah jenis perusahaan yang memberikan jaminan sosial bagi nasabahnya yang kecelakaan saat berlalulintas. Sudah banyak bukti bahwa jasa Raharja menyalurkan santunan kepada nasabah yang terdaftar sebagai nasabah asuransi di jasa Raharja.
2. Taspen dan Asabri