Anggaran TPP Pemkab Mukomuko Tahun 2022 Diduga Berlebih

Kamis 26-10-2023,19:37 WIB
Reporter : Seno
Editor : Lay

RADAR BENGKULU - Pagu Angggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Mukomuko pada tahun 2022 diduga melebihi angka yang disetujui Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). 

 

Data terhimpun, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah hanya menyetuju anggran TPP untuk ribuan ASN di Mukomuko sebesar Rp 40,1 miliar.

BACA JUGA:Bupati Membaur, Tari Gamat Mukomuko Ikut Meriahkan HUT ke-19 DPD RI

Sementara diketahui pada APBD 2022 lalu, pagu dana TPP sebesar Rp 45,5 miliar. Diduga terdapat kelebihan mencapai Rp 5 miliar. 

 

Kabid Anggaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Jamali ketika dikonfirmasi menuturkan, Pemkab Mukomuko menyampaikan pagu dana TPP kepada Kemendagri untuk disetujui sebesar Rp 40,1 miliar.

BACA JUGA:Ini Dia Kecamatan di Mukomuko Paling Sedikit Hewan Ternak Kaki Empat

Dan disetujui oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah sesuai usulan. 

 

"Jadikan TPP ini sebelum dibayarkan, ada persetujuan Kemendagri dulu. Itu kita ajukan setiap tahun dan ada persetujuan Kemendagri setiap tahun. Untuk 2022 disetujui sesuai usulan yang kita terima pada bulan Maret," paparnya pada Kamis pagi (26/10) di ruang Sekretaris BKD Mukomuko. 

BACA JUGA:16 Tersangka Kasus Begal Diringkus, Masih Berstatus Pelajar dan Punya Grup Siap Tempur

Apa yang disampaikan oleh Kabid Anggaran BKD Mukomuko itu berbeda dengan data yang diterima redaksi radarbengkuluonline dari sumber terpercaya.

 

Pagu dana TPP pada ABPD Mukomuko tahun 2022 diketahui sebesar Rp 45,5 miliar. 

Kategori :