Berpotensi Terus Bertambah, 1.787 Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg di Bengkulu Selatan Melanggar Aturan

Jumat 27-10-2023,11:00 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Yar Azza

 

RADARBENGKULU  - Sebanyak 1.787 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tahun 2024 melanggar aturan . Ini adalah data  berdasarkan hasil inventarisasi Panwascam Bengkulu Selatan dilapangan.  

Menurut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat,  untuk parpol ataupun Bacaleg pasti memahami aturan yang ada . Yakni, sudah melanggar aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

BACA JUGA:Turunkan 250 Personel, Polres Bengkulu Selatan Apel Gelar Pasukan Kesiapan Amankan Pemilu

 

"Berdasarkan hasil inventarisasi teman-teman Panwascam di 11 kecamatan, ada 1.787 APS yang diduga melanggar aturan. Data ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk ditindaklanjuti,"kata Arif diruangannya Kamis (26/10).

Dari total APS yang melanggar tersebut, rinciannya APS Bacaleg DPR RI sebanyak 531, Bacaleg DPR Provinsi ada 517, Bacaleg DPR Kabupaten sebanyak 381 dan APS milik bakal calon DPD RI sebanyak 358.

BACA JUGA:Berikan Rasa Aman, Kantor KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan Dijaga Polisi

 

Sedangkan berdasarkan inventarisasi pekan lalu, lanjutnya, besar kemungkinan bertambah. Apalagi pihaknya selalu melakukan pendataan setiap minggunya. Bahkan ada saja APS yang baru dipasang dan terus dilakukan pendata agar nantinya Bawaslu mengetahui sebanyak apa pelanggaran tersebut.

Untuk memastikan hal tersebut pihaknya akan menyurati Parpol agar menertibkannya sendiri dengan menyampaikan data hasil inventarisasi tersebut. Sebab, kebanyakan APS yang melanggar karena memiliki muatan kampanye yang keluar dari aturan imbauan Bawaslu yang telah disosialisasikan ke setiap Parpol.

BACA JUGA:Pengerjaan Pembukaan Jalan dan Plat Deuker TMMD Bengkulu Selatan Nyaris Tuntas

 

Boleh bersosialisasi tapi, jangan keluar kontek dari pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023. Karena dari pasal tersebut ada pelanggaran yang dilakukan dalam pemasangan APS yang ada di Bengkulu Selatan.

Seperti yang ketahui, dalam pasal tersebut tidak boleh ada unsur ajakan untuk memilih, memuat citra diri peserta Pemilu, APS ditempel dan terpasang di sarana umum, tiang listrik, pohon atau melanggar etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Kategori :