RADARBENGKULU - Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menyerahkan 3 (Tiga) tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang terjadi di Padang Panjang ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi,SH mengatakan tersangka (TSK) inisial RS, RK dan AS diserahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manna.
BACA JUGA:Turunkan 250 Personel, Polres Bengkulu Selatan Apel Gelar Pasukan Kesiapan Amankan Pemilu
”Selain ketiga tersangka, kita juga menyerahkan berbagai Barang Bukti (BB) sebagai penguat telah terjadi dugaan pemerkosaan. Untuk tersangka yang kita serahkan hanya tiga dari 6 pelaku pemerkosaan,"kata Sarmadi di ruangannya Kamis (2/11).
Saat ini Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara. Yang mana pelaku diduga membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
BACA JUGA:Tambah Semangat, Murid TK Aisyiyah Datangi Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan
Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini, maka tugas dan tanggung jawab akan beralih ke JPU untuk proses penuntutannya.
Termasuk berapa lama nantinya seluruh tersangka akan mendapatkan hukumannya.
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh orang tua, agar selalu mengawasi semua aktivitas anaknya.Terutama anak perempuan. Bukan berarti anak laki - laki lepas dari pantauan kita sebagai orang tua. Dengan begitu kita berharap kejadian yang serupa tidak terjadi kembali,"pungkas Sarmadi.(*)