RADARBENGKULU - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu Selatan berduka. Sebab, salah seorang anggotanya, BJ (44) ditetapkan sebagai tersangka dugaan chat Mesra dan pencabulan.
Sebagai organisasi profesi, PGRI tidak akan memberikan pendampingan hukum dan itu sudah menjadi komitmen PGRI Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Perkosaan ke JPU
Ketua PGRI Bengkulu Selatan, Yuswarli Efendi,M.PdI mengatakan, yang mendapatkan pendampingan hukum yaitu rekan - rekan PGRI yang tesandung hukum terkait pendisiplinan siswa dan siswi.
Seperti misalnya dalam proses belajar mengajar, dimana guru marah dan sempat melakukan tindakan fisik. Hal seperti ini yang dilakukan pendampingan.
BACA JUGA:Ampera Mall Segera Dibangun di Bengkulu Selatan
"Sesuai komitmen PGRI, yang tidak dilakukan pendampingan hukum ada dua. Pertama, pencabulan atau pemerkosaan. Kedua, tindak pidana korupsi. Kalau untuk kasus BJ ini kita hanya melakukan pendampingan moral saja terkait BJ adalah rekan kita,"ujar Yuswarli di Polres Bengkulu Selatan, Senin (06/11).
Dengan peristiwa diatas membuat PGRI memberikan sosialisasi kepada seluruh rekan - rekan PGRI agar tidak bertindak melampaui batas kewajaran dalam mendidik siswa.
BACA JUGA:Walau Harga Murah, Ikan Kapak Bawa Berkah untuk Nelayan Linau
Rekan PGRI jangan sampai bersentuhan dengan hukum. Kalau nantinya sudah tersandung hukum, maka dipastikan ada yang harus dipertanggungjawabkannya. Baik itu secara moral, kedinasan dan yang lainnya.
"PGRI sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh BJ ini. Apalagi BJ ini adalah seorang pendidik, yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap seluruh siswa dan siswinya,"pungkas Yuswarli.(*)