OJK Atur Bunga Pinjaman Online yang Berlaku 1 Januari 2024

Minggu 12-11-2023,12:14 WIB
Reporter : tim redaksi
Editor : lay

- pihak Fintceh harus bertanggungjawab penuh terhadap dampak dari proses penagihan

- penagihan harus melalui jalur resmi dan pribadi

- penagihan harus dilakukan mulai pukul 8 pagi hingga pukul 8 malam

- penagih harus dilengkapi ID card resmi yang menampilkan poto dan identitas penagih

- tidak diperkenankan melakukan tekanan fisik ataupun verbal

- tidak diperkenankan melakukan intimidasi terhadap peminjam

- tidak diperkenankan menagih ke pihak lain yang tidak melakukan pinjaman

 

Demikian aturan yang diterbitkan secara resmi oleh OJK, bagi pembaca yang ingin melakukan peminjaman secara online maka disarankan menggunakan aplikasi yang resmi dan terdaftar di Otoritas jasa keuangan. Atau bisa mencari tahu informasi lebih lengkap dan detil tentang pinjaman online dilaman resmi milik Otoritas Jasa Keuangan. semoga informasi ini bermanfaat. 

 

 

Kategori :