"Pelaku telah kita amankan dan saat ini mendekam dalam sel Mapolsek Napal Putih," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E dan ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (*)