1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tanggung renteng:
1. Ganti rugi materiil sebesar Rp 3.770.437.171, (tiga millar tujuls ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh satu Rupiah) kepada Penggugat yang dihitung dan hasil panen sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan juni 2023, dan
2 Ganti rugi immmatarial sebesar Rp 3.500.000.000-(tiga millar lima ratus juta Rupiah) akibat hilangnya waktu dan Program Usaha buah sawit milik Penggugat sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan juni 2023.