RADARBENGKULU - Kepolisian Resort Kaur melalui Penyidik Satreskrim telah merilis korupsi yang dilakukan oleh pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) berinisial AD (54) dan RD (36) yang berperan selaku rekanan atau pihak ketiga melakukan dugaan korupsi pengadaan jas untuk 49 desa.
Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman S,IK.M,IK. M,Si mengatakan, ada 2 orang yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan jas formal ini.
BACA JUGA:Dalam Rapat Paripurna, Dana CSR Tambak Udang Vanami Ditanyakan Anggota DPRD Kaur
Prestasi yang sudah ditorehkan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan 2 tersangka tersebut pada hari Kamis (30/11).
Pihak ketiga inisial RD (36), lanjutnya, adalah warga Kota Bengkulu . Karena ulah keduanya tersebut, ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 671 juta lebih.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kaur Usulkan Bantuan untuk 424 Penyandang Disabilitas
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri. Adapun untuk hitungan sementara jumlah kerugian negara Rp 671 juta lebih," ujar Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman.
Berdasarkan pengakuan AD (54), ia menerima uang Rp 45 juta. Ia mengaku mendapat Rp 700 ribu per 1 stel jas. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Kaur.
BACA JUGA:100 Peserta, Gubernur Bengkulu Hadiri Trail Adventure Kaur 2023
"AD dijerat hukuman, pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji ancaman seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun maksimum 20 tahun. Sedangkan RD dijerat pasal 5 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 99 memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ASN. Dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolres AKBP Eko Budiman. (*)