RBO, MUKOMUKO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang bagi yang ingin kerja sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu. Termasuk KPU Kabupaten Mukomuko membutuhkan sebanyak 4.095 orang.
Peluang kerja di penyelenggaraan Pemilu yang dimaksud yaitu sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggota KPPS nanti akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Luar biasa! Mukomuko Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Bank Syariah Indonesia
Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Divisi Teknis, Marjono mengungkapkan, setiap TPS dibutuhkan sebanyak 7 orang KPPS. Pada Pemilu 2024 jumlah TPS di Kabupaten Mukomuko sebanyak 585 titik.
Sehingga tenaga atau sumberdaya manusia (SDM) untuk memenuhi kebutuhan Anggita KPPS di Mukomuko sebanyak 4.095 orang (jumlah TPS 585 x jumlah anggota KPPS per TPS 7 orang).
BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Air Terjun untuk Libur Tahun Baru Ada di Mukomuko
Marjono mengatakan, KPPS akan direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten Mukomuko di setiap desa.
Pengumuman sekaligus pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka pada tanggal 11 sampai dengan 20 Desember 2023.
BACA JUGA:APBD Mukomuko 2024 Masih Belum Jelas, Waktu Habis Belum Disahkan
Kemudian sejak dibuka pendaftaran pada 11 Desember, langsung dilakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS sampai tanggal 22 Desember.
Dilanjutkan, 23 sampai 25 Desember itu pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. Dilanjutkan sampai 28 Desember tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.